KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Sisir Ulang WP Penerima

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 18:45 WIB
Ada Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Sisir Ulang WP Penerima

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyisir ulang penerima insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Alasannya, pemerintah menengarai ada penyaluran insentif yang diduga tidak tepat sasaran. Otoritas akan meminta pengembalian insentif jika wajib pajak terbukti tidak masuk kriteria penerima bantuan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas pajak sedang melakukan pengecekan ulang. Bila ditemukan wajib pajak penerima insentif yang tidak tercakup dalam sektor yang menjadi target insentif pajak tahun 2020, maka DJP akan melakukan pengawasan dan meminta wajib pajak mengembalikan insentif pajak yang terlanjur diberikan.

"Teman-teman KPP melihat lagi apakah wajib pajak eligible untuk memanfaatkan [insentif] atau tidak. Kalau iya maka mereka akan terus memanfaatkan, kalau tidak maka mereka harus membayar kembali sesuatu yang tidak seharusnya dimanfaatkan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk menindaklanjuti temuan BPK, DJP akan melakukan penelitian secara manual atas pemberian insentif pajak tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada wajib pajak pada tahun lalu. Insentif yang dimaksud contohnya adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPN DTP atas kertas koran, dan insentif pajak lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, terdapat minimal sebesar Rp1,69 triliun realisasi insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BPK memandang permasalahan ini timbul karena DJP masih belum optimal dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan insentif. DJP dipandang tidak optimal dalam melakukan validasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dan juga tidak segera menguji pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak yang mengajukan insentif.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif wajib pajak melalui DJP Online. DJP juga perlu menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.

Atas rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen melakukan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Otoritas juga akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M