PEREKONOMIAN INDONESIA
Ada Corona Varian Delta, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas
Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 09:24 WIB
Ada Corona Varian Delta, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas

Ilustrasi. Suasana lengang kawasan Jalan Sudirman saat pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 menjadi berkisar 3,7%-4,5%, lebih rendah dari perkiraan sebelumnya 4,3%-5,3%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan koreksi itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 beberapa waktu terakhir. Tercapainya target pertumbuhan ekonomi, sambungnya, sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19.

"Range pertumbuhan ekonomi 3,7%-4,5% itu tergantung kondisi penanganan varian Delta ini," katanya melalui konferensi video, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Kegentingan Memaksa dalam Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Airlangga

Airlangga mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan sejumlah kebijakan pengendalian pandemi Covid-19. Misalnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali dan perpanjangan PPKM berskala mikro di luar Jawa-Bali.

Setelah mengalami kontraksi 0,74% pada kuartal I/2021, Airlangga memproyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan mencapai 7%. Dia meyakini kebijakan PPKM darurat belum berpengaruh pada perekonomian karena baru dimulai pada 3 Juli 2021.

Sementara pada kuartal III/2021, ekonomi diperkirakan melambat pada kisaran 3,7%-4%. Pertumbuhan pada kuartal tersebut tetap akan ditopang kinerja ekspor dan belanja pemerintah meskipun dari sisi produksi dan konsumsi terdampak PPKM darurat.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah

Adapun pada kuartal IV/2021, Airlangga optimistis ekonomi akan pulih seiring dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Diharapkan penanganan Covid-19 bisa ditangani di minggu kedua Agustus agar confident masyarakat bisa pulih," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:17 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Dorong Konsumsi, Jokowi Minta Izin Acara Olahraga dan Seni Dipermudah
Senin, 20 Februari 2023 | 16:17 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tingkat Kemiskinan Ekstrem Ditargetkan 0% di Akhir Pemerintahan Jokowi
Rabu, 08 Februari 2023 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai