KEBIJAKAN PAJAK

Ada 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 16:23 WIB
Ada 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menetapkan target responden yang akan menerima email berisi survei kepuasan pelayanan dari otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah minimal partisipan yang ikut serta dalam kegiatan survei tahun ini.

Adanya batas minimal jumlah responden ditujukan untuk menjamin kualitas hasil survei. Dia berharap survei kali ini benar-benar memberi gambaran kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan dan efektivitas kehumasan DJP.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Target minimal responden atas survei kepuasan layanan dan kehumasan DJP tahun 2021 adalah 40.516 responden," katanya Rabu (15/9/2021).

Neilmaldrin menjelaskan target minimal merupakan patokan awal sebelum kegiatan survei dilakukan. Jumlah partisipan survei berpotensi lebih banyak dari target minimal.

DJP akan melakukan perhitungan riil jumlah responden yang berpartisipasi pada survei tahun ini. Selain itu, pemilihan wajib pajak yang ikut serta menyampaikan pendapat merupakan kombinasi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Untuk jumlah responden yang terlibat secara riil pada survei tersebut, baru dapat diketahui setelah survei selesai dilaksanakan. Dalam melakukan survei kepuasan layanan ini, tidak ditentukan komposisi jumlah antara wajib pajak orang pribadi maupun badan pada pelaksanaan survei ini," terangnya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan dan bekerja sama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI).

Tautan yang berisi kuesioner survei akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pengguna layanan atau stakeholders terpilih. DJP meminta agar pengisian survei tersebut didasarkan pada kondisi yang sebenarnya.

Tautan survei dikirimkan menggunakan email resmi DJP (@pajak.go.id). Pengisian survei dapat dilakukan mulai dari 08 September hingga 22 Oktober 2021. DJP menjamin setiap informasi dan keterangan yang diberikan bersifat rahasia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 20:47 WIB

Adanya survei terhadap kepuasan pelayanan dan efektifitas penyuluhan dan kehumasan yang disebarkan kepada wajib pajak merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat, dimana feedback tersebut dapat diolah kembali menjadi input/masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan DJP yang lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara