JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tahapan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas PPh final UMKM melalui Coretax DJP.
Uraian tersebut disampaikan Kring Pajak untuk merespons cuitan warganet yang mengaku kelebihan membayar PPh final UMKM terutang. Dia mengaku PPh final UMKM terutang seharusnya hanya Rp1 juta, tetapi malah membayar Rp2 juta.
“Mula-mula, pilih menu Pembayaran. Lalu, pilih Formulir Restitusi Pajak. Setelah itu, isi nomor surat permohonan, alamat email, dan status penanda tangan,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (13/3/2026).
Selanjutnya, wajib pajak diarahkan untuk memilih Hal Pengembalian terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan. Lalu, pilih kode akun pajak, kode jenis setoran, masa dan tahun pajak, mata uang, serta jenis detail akun wajib pajak.
Kemudian, klik Tambah Data. Nanti, data pembayaran akan otomatis muncul dan pastikan data pembayarannya sudah sesuai. Lalu, isi Nominal Pengembalian yang Diminta dan pilih rekening bank. Jangan lupa unggah dokumen pendukung. Terakhir, klik Submit.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
