PEKANBARU

600 Restoran Sering Menunggak Setoran Pajak, Pemda Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:00 WIB
600 Restoran Sering Menunggak Setoran Pajak, Pemda Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat terdapat 600 restoran yang kerap kali menunggak setoran pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemkot saat ini tengah melakukan sosialisasi daftar tagih untuk memastikan semua pelaku usaha menyetorkan pajaknya. Menurutnya, penagihan juga berlaku pada jenis pajak daerah lainnya.

"Kami menagih wajib pajak restoran dan reklame yang masih menunggak," katanya, dikutip Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Saat ini, lanjut Zulhelmi, terdapat 1.600 restoran yang beroperasi di Pekanbaru. Dari angka tersebut, hanya sekitar 1.000 restoran yang aktif menyetorkan pajak.

Pemkot juga telah melakukan sosialisasi daftar tagih ke sejumlah pusat-pusat perbelanjaan. Selain untuk menagih tunggakan, program itu juga bertujuan mendata potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergarap.

Menurut Zulhelmi, tim sosialisasi akan terus mengimbau para pelaku usaha untuk patuh menyetorkan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Pelaku usaha yang kedapatan curang, lanjutnya, akan ada tindakan tegas dari pemkot.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dengan upaya penagihan tersebut, pemkot optimistis target penerimaan pajak restoran yang tahun ini mencapai Rp133 miliar dapat tercapai.

Seperti dilansir riauonline.co.id, pemkot menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp400 miliar. Target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp832 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut pemkot meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hotel, pajak parkir, pajak restoran, pajak sarang burung walet, PBB, dan BHPTB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?