PP 12/2023

4 Jenis Jasa yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:30 WIB
4 Jenis Jasa yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Ilustrasi. Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci beberapa jenis jasa kena pajak strategis tertentu yang mendapat keringanan pajak berupa PPN tidak dipungut di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2023.

Merujuk Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023, terdapat 4 jenis jasa kena pajak (JKP) strategis tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut di Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

“PPN tidak dipungut…dapat diberikan sampai dengan 2035,” bunyi Pasal 59 ayat (6) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pertama, jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berusaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kedua, jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah.

Lalu, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung pemerintah, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di IKN.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di IKN. Keempat, JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Daerah Mitra

Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di Daerah Mitra. Jasa konstruksi tersebut meliputi bidang usaha pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan.

Kemudian, bidang usaha pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih.

Untuk diketahui, Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M