PMK 2/2010
4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 11:30 WIB
4 Bentuk Biaya Promosi yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Terdapat 4 bentuk biaya yang masuk dalam cakupan biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto.

Keempat bentuk biaya tersebut antara lain biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

“Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan wajib pajak untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk, baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan,” bunyi Pasal 1 PMK 2/2010, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Namun, terdapat 2 biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi. Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam rangka verifikasi kegiatan promosi, wajib pajak juga harus membuktikan aspek formalnya agar biaya yang dikeluarkan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, yaitu dengan membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010.

Daftar nominatif juga harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran PMK 02/2010. Di sisi lain, biaya promosi juga harus memenuhi persyaratan material, yaitu biaya yang dikeluarkan harus didukung dengan bukti yang valid dan kompeten. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?