JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025.
Sumbangan dan/atau biaya yang dimaksud adalah sumbangan yang diberikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial.
"Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak pemberi, kecuali: sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Secara terperinci, Pasal 3 mengatur ada 5 jenis sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberi:
Sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi, asalkan memenuhi 4 butir syarat. Pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.
Kedua, pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan. Ketiga, didukung oleh bukti yang sah.
Keempat, lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Lebih lanjut, besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal, maka besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
Selanjutnya, PMK 114/2025 turut mengatur jenis sumbangan atau biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak pemberi.
Untuk sumbangan, bisa diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Barang yang dimaksud dapat berupa barang hasil diproduksi sendiri atau diperoleh wajib pajak pemberi sumbangan dari pihak lain.
Nilai sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan nominal uang yang diberikan. Kemudian, nilai sumbangan berbentuk barang ditentukan berdasarkan 3 aspek, nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Sementara itu, biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. Adapun sarana dan/atau prasarana dapat berupa rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik.
Sebagai tambahan informasi, pembangunan infrastruktur sosial tersebut meliputi kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi. Kemudian, nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Perlu diperhatikan, sumbangan dan biaya di atas dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan dan biaya tersebut diserahkan dan dimanfaatkan.
Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 tahun pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
Tidak hanya itu, dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 wajib pajak pemberi, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh setiap wajib pajak pemberi.
Pengeluaran oleh setiap wajib pajak pemberi dibatasi tidak melebihi batasan seperti dipaparkan di atas, yaitu besarnya nilai keseluruhan sumbangan/biaya setahun tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya, serta ketentuan soal sumbangan/biaya yang menyebabkan rugi fiskal. (rig)
