KEBIJAKAN PEMERINTAH

3 Tahun Burden Sharing dengan BI, Pemerintah Hemat Rp30 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 09:00 WIB
3 Tahun Burden Sharing dengan BI, Pemerintah Hemat Rp30 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menghemat bunga utang senilai Rp30 triliun berkat burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia sejak 2020 hingga 2022.

Bank Indonesia (BI) diketahui telah memborong surat berharga negara (SBN) di pasar perdana sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I, II, dan III senilai Rp1.104,85 triliun.

"Kami menghitung estimasi penghematan kita antara Rp29 triliun hingga Rp30 triliun, tetapi ini juga bergerak dengan suku bunga yang naik. SBN ini jangka waktunya antara 5 hingga 8 tahun sesuai dengan SKB," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menerangkan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana berdasarkan SKB II mencapai Rp397,56 triliun. Menurutnya, APBN sama sekali tidak menanggung bunga utang atas SBN yang diterbitkan berdasarkan SKB II tersebut.

"Semua bebannya ditanggung oleh BI. Semua. Jadi biaya cost penghematannya dibandingkan dengan yield berapa, kalau sekarang 7% ya 7% itu [penghematannya]. Semua bebannya ditanggung BI," ujarnya.

Selanjutnya, nilai SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB III mencapai Rp439 triliun. Bunga utang yang ditanggung oleh APBN atas SBN berdasarkan SKB III tersebut sama dengan biaya operasi moneter.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Dulu, waktu [biaya operasi] 3,5%, ya biaya fiskalnya 3,5%. Penghematannya adalah 3,5% dibandingkan dengan suku bunga pasar. Kalau suku bunga pasar 7%, penghematan biaya fiskalnya adalah 7% dikurangi 3,5%," tutur Perry.

Sebagai informasi SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB I menggunakan bunga sebesar suku bunga pasar. Dengan demikian, tidak ada pengurangan biaya bunga utang atas SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB I.

Saat ini, BI dapat membeli SBN di pasar perdana berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020. Tanpa perpu tersebut, BI hanya diperbolehkan membeli SBN yang diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi, defisit anggaran yang harus ditingkatkan hingga melampaui batas 3% dari PDB guna memenuhi kebutuhan anggaran. Kondisi tersebut pun berimplikasi terhadap nilai bunga utang yang harus dibayar pemerintah.

Pada 2022, realisasi pembayaran bunga utang tercatat Rp386,3 triliun. Tahun ini, belanja bunga utang yang dianggarkan senilai Rp441,4 triliun. Sebagai perbandingan, pada 2019, pembayaran bunga utang hanya dianggarkan pemerintah sejumlah Rp275,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi