PENERIMAAN PAJAK

Ada Surplus, BI Bakal Sumbang Penerimaan Pajak Rp2,28 Triliun

Muhamad Wildan
Rabu, 12 November 2025 | 19.45 WIB
Ada Surplus, BI Bakal Sumbang Penerimaan Pajak Rp2,28 Triliun
<p>Ilustrasi. Gedung Bank Indonesia.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengeklaim turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada APBN 2025.

Pada tahun ini, pembayaran pajak oleh BI kepada pemerintah diproyeksikan mencapai Rp2,95 triliun. Adapun total pajak yang sudah dibayarkan pada Januari hingga September 2025 senilai Rp1,56 triliun.

"Kami BI menjadi salah satu pembayar pajak," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat bersama Komisi XI DPR yang digelar pada Rabu (12/11/2025).

Pada tahun depan, pajak yang dibayarkan BI kepada pemerintah diperkirakan mencapai Rp2,28 triliun. Perkiraan tersebut termuat dalam rencana anggaran tahunan BI (RATBI) 2026 yang disampaikan BI kepada DPR.

Pembayaran pajak oleh BI baik pada tahun ini maupun pada tahun depan disebabkan oleh adanya surplus BI. Pada tahun ini, surplus BI diperkirakan mencapai Rp33,37 triliun, sedangkan surplus BI pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp16,48 triliun.

Sebagai informasi, kewajiban BI untuk membayar PPh atas surplus BI termuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s UU PPh. Dalam ayat tersebut telah tercantum bahwa surplus BI merupakan objek PPh.

Dalam PMK 100/2011 s.t.d.d PMK 86/2015, surplus BI yang menjadi objek PPh adalah surplus BI menurut laporan keuangan yang diaudit BPK setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dan dengan memperhatikan karakteristik BI.

Karakteristik BI adalah karakteristik dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

Guna mengakomodasi karakteristik khusus BI dimaksud, pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing, pengakuan biaya penyisihan aktiva, pengakuan biaya penurunan nilai aktiva secara langsung; dan penyusutan aktiva tetap diatur secara khusus dalam PMK 100/2011 s.t.d.d PMK 86/2015.

Dalam hal penyesuaian atau koreksi fiskal atas surplus BI yang tidak diatur khusus dalam PMK 100/2011 s.t.d.d PMK 86/2015, penyesuaian dan koreksi fiskal dilakukan sesuai dengan ketentuan umum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.