KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi Pajak Dividen, DJP: Aturan Transisinya Juga Akan Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 16:45 WIB
 Relaksasi Pajak Dividen, DJP: Aturan Transisinya Juga Akan Diatur

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan memerinci kriteria investasi sebagai salah satu syarat dalam pemberian fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan.

"Rancangan Peraturan Menteri Keuangan-nya mudah-mudahan bisa diundangkan segera, kami juga akan mengatur ketentuan transisinya," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (17/12/2020).

Meski begitu, Yunirwansyah enggan menjelaskan lebih lanjut, baik terkait dengan RPMK maupun ketentuan transisinya. Menurutnya, untuk menghindari kesimpangsiuran di masyarakat, lebih baik untuk menunggu diterbitkannya PMK.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sebelumnya, Yunirwansyah sempat menyatakan terdapat setidaknya 12 instrumen investasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dengan demikian, instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk pengecualian dividen dari PPh lebih banyak bila dibandingkan dengan instrumen investasi yang diperbolehkan pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak.

Pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak, harta yang dialihkan ke dalam negeri harus diinvestasikan di Indonesia paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Nanti, aspek-aspek pengecualian dividen dari objek PPh yang akan diatur melalui PMK antara lain terkait dengan kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi