BAGI HASIL CUKAI

Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:40 WIB
 Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti. (DDTCNews/YouTube PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku kesulitan merealisasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) akibat ketentuan penggunaan DBH CHT yang terlalu restriktif.

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti mengatakan realisasi belanja sisa DBH CHT setiap tahunnya masih sebesar 30% hingga 40% dari DBH CHT yang dialokasikan kepada Pemkab Kudus.

"Dana sisa tersebut harus dialokasikan lagi untuk kegiatan yang sama sehingga menyulitkan penyerapan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Tri dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, seluruh dana DBH CHT wajib untuk mendanai 5 program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Adapun 50% dari DBH CHT dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang dialokasikan harus digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). "Itu 50% DBH CHT untuk JKN mempersulit pemerintah daerah," kata Tri.

Lebih lanjut, 5 kegiatan yang tertuang dalam PMK No. 7/2020 dan PMK sebelumnya juga bersifat multitafsir sehingga bisa menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Dalam evaluasi penggunaan DBH CHT, Tri mengaku Pemkab Kudus sering dianggap tidak mengalokasikan DBH CHT sesuai dengan ketentuan, sedangkan program dari DBH CHT itu sudah sesuai dengan ketentuan. "Kami dulu sering diperiksa Polda karena ini," katanya.

Restriksi pengalokasian DBH CHT membuat pemda tidak mampu menerapkan kebijakan yang sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah. Tri mencontohkan diwajibkannya 50% DBH CHT untuk mendukung JKN tidak diperlukan karena program kesehatan sudah dibiayai melalui pajak rokok.

Akibat restriksi pada pengalokasian DBH CHT, Tri mengaku sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD Pemkab Kudus terus meningkat dari 2017 hingga 2019. SiLPA pada 2017 tercatat mencapai Rp10 miliar, sedangkan pada 2019 tercatat membengkak hingga Rp56 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Jumat, 08 September 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:30 WIB PAJAK DAERAH

Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT