BAGI HASIL CUKAI

Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:40 WIB
 Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti. (DDTCNews/YouTube PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku kesulitan merealisasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) akibat ketentuan penggunaan DBH CHT yang terlalu restriktif.

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti mengatakan realisasi belanja sisa DBH CHT setiap tahunnya masih sebesar 30% hingga 40% dari DBH CHT yang dialokasikan kepada Pemkab Kudus.

"Dana sisa tersebut harus dialokasikan lagi untuk kegiatan yang sama sehingga menyulitkan penyerapan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Tri dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, seluruh dana DBH CHT wajib untuk mendanai 5 program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Adapun 50% dari DBH CHT dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang dialokasikan harus digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). "Itu 50% DBH CHT untuk JKN mempersulit pemerintah daerah," kata Tri.

Lebih lanjut, 5 kegiatan yang tertuang dalam PMK No. 7/2020 dan PMK sebelumnya juga bersifat multitafsir sehingga bisa menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Dalam evaluasi penggunaan DBH CHT, Tri mengaku Pemkab Kudus sering dianggap tidak mengalokasikan DBH CHT sesuai dengan ketentuan, sedangkan program dari DBH CHT itu sudah sesuai dengan ketentuan. "Kami dulu sering diperiksa Polda karena ini," katanya.

Restriksi pengalokasian DBH CHT membuat pemda tidak mampu menerapkan kebijakan yang sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah. Tri mencontohkan diwajibkannya 50% DBH CHT untuk mendukung JKN tidak diperlukan karena program kesehatan sudah dibiayai melalui pajak rokok.

Akibat restriksi pada pengalokasian DBH CHT, Tri mengaku sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD Pemkab Kudus terus meningkat dari 2017 hingga 2019. SiLPA pada 2017 tercatat mencapai Rp10 miliar, sedangkan pada 2019 tercatat membengkak hingga Rp56 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Jumat, 08 September 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:30 WIB PAJAK DAERAH

Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya