PMK 16/2025

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Dian Kurniati
Jumat, 21 Februari 2025 | 08.45 WIB
Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Laman muka dokumen PMK 16/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 16/2025 yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

PMK 16/2025 menyatakan Perpres 201/2024 telah memuat perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini. Nantinya, gubernur akan mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/wali kota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.

"Persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada menteri keuangan ditetapkan dengan peraturan menteri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 16/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

PMK 16/2025 menyatakan DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. DBH CHT yang diterima pemda pada 2025 senilai total Rp6,39 triliun. Angka ini naik 28,7% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang senilai Rp4,97 triliun.

Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota pun telah dituangkan dalam lampiran PMK 16/2025.

Jawa Timur masih tercatat sebagai daerah dengan perolehan DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp3,57 triliun atau 55,9% dari keseluruhan DBH CHT 2025. Dalam pembagiannya, Provinsi Jawa Timur akan mendapatkan DBH CHT senilai Rp954,13 miliar.

DBH tersebut juga akan dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar di Jawa Timur adalah Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp437,5 miliar.

Meski demikian, dalam pengalokasian DBH CHT pada tahun ini juga masih terdapat selisih lebih senilai Rp1,4 juta.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 20 Februari 2025]," bunyi Pasal 5 PMK 16/2025.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.