KABUPATEN KUDUS

Street Coffee Menjamur, Pemda Bakal Pungut Retribusi

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Oktober 2025 | 18.30 WIB
Street Coffee Menjamur, Pemda Bakal Pungut Retribusi
<p>Ilustrasi. Warga menyiapkan gadgetnya untuk membayar tagihan dengan QRIS di salah satu outlet kopi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/10/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar</p>

KUDUS, DDTCNews - Fenomena kedai kopi jalanan (street coffee) makin menjamur di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Menyikapi tren ini, Pemkab Kudus bakal mengenakan retribusi kepada pedagang kopi yang berjualan di tepi jalan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah menyampaikan retribusi dikenakan karena pedagang memanfaatkan fasilitas umum berupa trotoar yang termasuk dalam aset kekayaan daerah. Hal ini juga sesuai dengan Perda 4/2023.

“Penerapan retribusi terhadap usaha street coffee terhitung akan dimulai pada November 2025 yang dibayarkan pada bulan berikutnya yakni awal Desember,” katanya, dikutip pada Selasa (28/10/2025).

Djati mengungkapkan tarif retribusi yang bakal diberlakukan kepada street coffee, ditetapkan senilai Rp1.000 per meter persegi per hari. Menurutnya, pengenaan retribusi ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fenomena ini sudah menjadi tren, maka kami melihatnya sebagai potensi yang bisa dikelola. Selain itu, penerapan retribusi juga sebagai langkah pengendalian jumlah pedagang street coffee, dan penataan lokasi,” tuturnya.

Djati menyebut sosialisasi retribusi dan aturan berjualan sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan kepada para pedagang di aula dinas beberapa waktu lalu. Nanti, proses pemungutan retribusi akan dilakukan langsung oleh petugas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Dia menambahkan, berdasarkan pendataan sementara, lokasi usaha street coffee di Kudus tersebar pada beberapa titik. Dua ruas jalan utama, yakni Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Ahmad Yani, menjadi di antara lokasi favorit para pelaku usaha muda untuk menjajakan racikan kopi mereka setiap malam.

Djati menuturkan besaran retribusi yang dibayarkan pedagang nantinya tergantung pada luas lahan yang digunakan serta frekuensi berjualan dalam sebulan. Nanti, petugas Dinas Perdagangan akan melakukan absensi tiap malam.

“Sehingga jumlah yang dibayarkan bisa jadi akan berbeda antara pedagang satu dengan lainnya. Tergantung luas area dan seberapa sering pedagang beroperasi,” ujarnya.

Terkait parkir, kata Djati, hal tersebut menjadi kesepakatan antara pedagang street coffee dengan pemenang lelang parkir. Kesepakatan tersebut terkait dengan pihak yang menanggung retribusi apakah dari sisi pedagang atau dibebankan kepada para pengunjung.

“Tetapi, selama ini kayaknya retribusi parkir ditanggung pedagang dan dibayarkan kepada pemenang lelang. Sehingga pelanggan tak perlu membayar parkir ketika menikmati nikmatnya kopi di tepi jalan,” katanya seperti dilansir betanews.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.