ADMINISTRASI PAJAK

WP Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Bukti Potong

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 09:30 WIB
WP Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Bukti Potong

Seorang pensiunan menunjukkan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus pensiunan ASN/TNI/Polri atau pejabat negara tetap memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang status NPWP-nya masih aktif.

Dalam melaporkan SPT Tahunan tersebut, pensiunan memerlukan dokumen bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) dari PT Taspen. Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung.

"Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.

Apabila memang pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka pensiunan sebenarnya tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Namun, ada tahapan yang perlu dilalui.

Pekerja yang sudah masuk masa pensiun perlu mengajukan permohonan NPWP non-efektif kepada kantor pajak apabila memang tidak lagi masuk dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dengan berstatus NPWP non-efektif maka pensiunan tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan administrasi mengenai pengajuan permohonan NPWP non-efektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi