ADMINISTRASI PAJAK
WP Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Bukti Potong
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 09:30 WIB
WP Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Bukti Potong

Seorang pensiunan menunjukkan aplikasi TASPEN Otentikasi di Unit Layanan KCU Jakarta, Senin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, aplikasi TASPEN Otentikasi telah digunakan oleh 2.071.066 pensiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berstatus pensiunan ASN/TNI/Polri atau pejabat negara tetap memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang status NPWP-nya masih aktif.

Dalam melaporkan SPT Tahunan tersebut, pensiunan memerlukan dokumen bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) dari PT Taspen. Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung.

"Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.

Apabila memang pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka pensiunan sebenarnya tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Namun, ada tahapan yang perlu dilalui.

Pekerja yang sudah masuk masa pensiun perlu mengajukan permohonan NPWP non-efektif kepada kantor pajak apabila memang tidak lagi masuk dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dengan berstatus NPWP non-efektif maka pensiunan tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan administrasi mengenai pengajuan permohonan NPWP non-efektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 17:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN SPT Kurang Bayar Sudah Dilunasi? Coba Ini Jika Terkendala Lapor
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi