PENGAMPUNAN PAJAK

WP Diminta Segera Daftar Sebelum Akhir Periode

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 17:06 WIB
WP Diminta Segera Daftar Sebelum Akhir Periode

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatakan partisipan program pengampunan pajak yang berdatangan secara beramai-ramai menjelang akhir periode, baik periode I maupun II membuat pegawai pajak cukup repot.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan kondisi tersebut cukup menyulitkan pegawai pajak dalam memberikan pelayanan.

“Banyak wajib pajak yang datang menjelang detik-detik terakhir pada penutupan periode, inilah cerminan perilaku wajib pajak kita. Hal ini membuat pegawai pajak menjadi kerepotan dalam memberikan pelayanannya,” ujarnya saat menjadi pembicara di acara diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menyatakan ramainya wajib pajak yang datang pada hari-hari tertentu dapat menurunkan kualitas pelayanan otoritas pajak, mengingat terbatasnya sumber daya dan waktu yang ada, di mana pada saat yang sama wajib pajak menginginkan untuk mendapatkan pelayanan terbaik.

Karena itu, tidak heran jika pada tiap akhir periode, wajib pajak pun diminta untuk menunggu cukup lama untuk menunggu nomor gilirannya dipanggil. Hal ini tentu menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas pelayanan pegawai pajak terhadap wajib pajak yang mendaftar program pengampunan pajak.

Untuk itu John mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak, dan akan mengikuti pada periode terakhir ini untuk tidak datang beramai-ramai menjelang akhir periode ditutup.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk sejak periode pertama hingga kedua sudah mencapai 600 ribu SPH. Sedangkan untuk jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar berkisar 30 juta wajib pajak.

John mengharapkan wajib pajak tidak akan berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri pada periode terakhir program pengampunan pajak. John menekankan menumpuknya wajib pajak di kantor pajak secara langsung menghapus jatah liburan pegawai pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form