JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan data yang dimiliki sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak dalam sisa tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (21/11/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh data yang tersedia akan dipakai untuk melakukan penggalian potensi, mirroring, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Harapannya, penerimaan dapat optimal pada akhir Desember 2025.
"Jadi, pada prinsipnya, pada 5 pekan terakhir ini kami akan menghabiskan semua bahan yang ada," katanya, Kamis (20/11/2025).
Bimo menambahkan DJP juga akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja sama dalam rangka melakukan penegakan hukum atas tindak pidana pajak bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tahun depan, sambungnya, DJP juga akan gencar melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi guna menghilangkan kesan ‘berburu di kebun binatang’ yang selama ini dipersepsikan oleh wajib pajak.
"Supaya tidak ada lagi kritik berburu di kebun binatang, kita akan memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi dengan basis data yang ada," ujar Bimo.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp1.459 triliun, atau 70,2% dari outlook penerimaan pajak 2025. Jika dibandingkan dengan target pajak pada APBN 2025, realisasi tersebut baru 66,6%.
Kontraksi terjadi pada seluruh jenis pajak kecuali pajak lainnya. Pajak lainnya tumbuh 42,3% dengan realisasi penerimaan mencapai Rp197,6 triliun berkat banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak.
"Pajak lainnya adalah pajak di dalam coretax yang belum dikategorikan. Nanti dikategorikan finalnya di akhir tahun sesudah wajib pajak memasukkan ke dalam SPT yang mana, PPh atau PPN atau yang lain," tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai dugaan korupsi pada program tax amnesty. Kemudian, ada juga bahasan mengenai aktivasi akun Coretax DJP, pemecatan pegawai pajak, kinerja penerimaan bea dan cukai, serta lain sebagainya.
Kontraksi penerimaan pajak yang terus berlangsung hingga Oktober dan realisasi yang masih jauh dari target memunculkan kekhawatiran tentang shortfall pajak pada akhir tahun yang lebih lebar dari perkiraan.
Pemerintah dalam outlook-nya pada Juli sudah memprediksi penerimaan pajak pada pengujung tahun hanya Rp2.076,9 triliun atau 94,9% dari target APBN 2025.
Namun, melihat kinerja penerimaan pajak yang masih menurun 3,8% (yoy) dengan pencapaian hanyaRp1,499 triliun, sekitar 70,2% dari outlook atau 66,6% dari target APBN 2025, shortfall tampaknya akan lebih lebar dari prediksi. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai dugaan korupsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang menyeret nama eks dirjen pajak.
Purbaya mengaku belum mendapat informasi secara detail dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan kasus korupsi tersebut. Meski demikian, Kemenkeu menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Dia juga menyerahkan proses hukum atas dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Selama tahapan pemeriksaan, sudah ada beberapa pejabat Kementerian Keuangan yang dipanggil ke Gedung Bundar untuk memberikan kesaksian. (DDTCNews/Kontan)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berharap tidak ada lagi pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang melakukan penyelewengan sehingga mesti dipecat.
Bimo telah memecat 39 pegawai sejak dilantik sebagai dirjen pajak pada pada 23 Mei 2025. Menurutnya, pemecatan 39 pegawai tersebut semestinya sudah mampu menciptakan efek jera dan menjadi peringatan bagi pegawai DJP lainnya.
"Saya harap sih cukup 39 orang saja, karena ketika kehilangan 39 orang berarti harus mengganti 39 orang dengan kapasitas yang minimum sama. Tentu dengan seperti itu ada efek jera," katanya dalam sebuah talk show. (DDTCNews)
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun atau 80,3% dari proyeksi outlook 2025 senilai Rp310,4 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi penerimaan tersebut tumbuh 7,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini utamanya didorong oleh setoran bea keluar dan cukai.
"Penerimaan kepabeanan dan cukai sudah terkumpul Rp249,3 triliun. Ini tumbuh 7,6% dibanding tahun lalu," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
DJP menegaskan tidak ada perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak badan selain perseroan perorangan.
Jangka waktu pemanfaatan PPh final bagi wajib pajak badan tetap selama 3 tahun atau 4 tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
"Wajib pajak badan yang sudah tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17 UU PPh," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)
DJP mencatat baru 3,18 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan aktivasi akun coretax hingga 16 November 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah itu terdiri atas 599.000 wajib pajak badan dan 2,6 juta orang pribadi. Jumlah yang mengaktivasi akun coretax baru mencapai 21,6% dari target DJP sebanyak 14 juta wajib pajak.
"Ada 3,18 juta yang wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun coretax, kalau dari sisi persentase sekitar 21,6% [dari target]," ujarnya. (DDTCNews)
