KINERJA FISKAL

Wow! Pembiayaan Utang Turun Lebih dari Rp200 T Hingga Februari 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 April 2022 | 06:30 WIB
Wow! Pembiayaan Utang Turun Lebih dari Rp200 T Hingga Februari 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan menuju panggung saat penandatanganan kontrak kinerja atas penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan utang sampai dengan Februari 2022 turun 66% atau setara Rp203,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara terperinci, realisasi pembiayaan surat berharga negara (SBN) neto pada Januari-Februari 2022 tercatat senilai Rp67,7 triliun. Sementara pada Januari-Februari 2021 lalu, angkanya mencapai Rp271,4 triliun.

“Ini lebih dari Rp200 triliun drop-nya penurunan dari penerbitan SBN kita atau turun 66%,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers APBN Edisi Maret 2022, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Menkeu menilai penurunan ini sangat bagus di tengah risiko global yang bergeser kepada sektor keuangan dengan adanya Fed fund rate yang meningkat, inflasi tinggi, dan naiknya suku bunga yang akan memengaruhi yield.

“Tentu SBN harus kita jaga. Dan dengan penerbitan yang menurun, kita bisa menghindari sebagian dari risiko. Karena tekanan global ini tentu akan juga berkonsekuensi kepada APBN kita,” jelas Menkeu.

Untuk itu, Menkeu mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga volatilitas kondisi pasar.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Menkeu mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I BI masih akan menjadi standby buyer dan sudah merealisasikan Surat Utang Negara senilai Rp6,06 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara senilai Rp2,07 triliun. Sedangkan untuk SKB III akan dilakukan pada semester kedua mendatang.

Sri juga menegaskan pembiayaan dijalankan dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan likuiditas agar pelaksanaan APBN 2022 tetap berjalan optimal sebagai fondasi yang kuat menuju konsolidasi fiskal tahun 2023. Pemerintah, ujarnya, berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat, melanjutkan pemulihan ekonomi, dan mengembalikan kesehatan APBN.

“Ini adalah cara kita untuk tadi melindungi APBN. Karena APBN harus tetap dijaga kesehatannya agar APBN bisa melindungi masyarakat dan melindungi ekonomi,” pungkas Menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?