KINERJA FISKAL
Wow! Pembiayaan Utang Turun Lebih dari Rp200 T Hingga Februari 2022
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 April 2022 | 06:30 WIB
Wow! Pembiayaan Utang Turun Lebih dari Rp200 T Hingga Februari 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan menuju panggung saat penandatanganan kontrak kinerja atas penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembiayaan utang sampai dengan Februari 2022 turun 66% atau setara Rp203,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara terperinci, realisasi pembiayaan surat berharga negara (SBN) neto pada Januari-Februari 2022 tercatat senilai Rp67,7 triliun. Sementara pada Januari-Februari 2021 lalu, angkanya mencapai Rp271,4 triliun.

“Ini lebih dari Rp200 triliun drop-nya penurunan dari penerbitan SBN kita atau turun 66%,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers APBN Edisi Maret 2022, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Menkeu menilai penurunan ini sangat bagus di tengah risiko global yang bergeser kepada sektor keuangan dengan adanya Fed fund rate yang meningkat, inflasi tinggi, dan naiknya suku bunga yang akan memengaruhi yield.

“Tentu SBN harus kita jaga. Dan dengan penerbitan yang menurun, kita bisa menghindari sebagian dari risiko. Karena tekanan global ini tentu akan juga berkonsekuensi kepada APBN kita,” jelas Menkeu.

Untuk itu, Menkeu mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga volatilitas kondisi pasar.

Baca Juga:
Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Menkeu mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I BI masih akan menjadi standby buyer dan sudah merealisasikan Surat Utang Negara senilai Rp6,06 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara senilai Rp2,07 triliun. Sedangkan untuk SKB III akan dilakukan pada semester kedua mendatang.

Sri juga menegaskan pembiayaan dijalankan dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan likuiditas agar pelaksanaan APBN 2022 tetap berjalan optimal sebagai fondasi yang kuat menuju konsolidasi fiskal tahun 2023. Pemerintah, ujarnya, berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat, melanjutkan pemulihan ekonomi, dan mengembalikan kesehatan APBN.

“Ini adalah cara kita untuk tadi melindungi APBN. Karena APBN harus tetap dijaga kesehatannya agar APBN bisa melindungi masyarakat dan melindungi ekonomi,” pungkas Menkeu. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai