UTANG

World Bank Beri Utang Indonesia Sekitar Rp5,6 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:40 WIB
World Bank Beri Utang Indonesia Sekitar Rp5,6 Triliun

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Direktur Eksekutif World Bank menyetujui pinjaman sebesar US$400 juta atau Rp5,6 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi di sektor keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan utang tersebut akan digunakan untuk mengatasi kerentanan sektor keuangan yang meningkat akibat pandemi Covid-19. Beberapa hal yang dilakukan misalnya meningkatkan kedalaman, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat sektor keuangan mengingat perannya yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan Indonesia dan dalam mengurangi kemiskinan, terutama selama fase pemulihan Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 membuat reformasi struktural untuk mengatasi kerentanan sektor keuangan makin mendesak. Pandemi tersebut telah menyebabkan resesi yang juga berimplikasi pada kondisi finansial, fiskal, dan sosial masyarakat.

Sistem perbankan dinilai memiliki permodalan yang baik dan profitabilitas yang tinggi. Namun, kurangnya kedalaman di pasar keuangan Indonesia akan meningkatkan kerentanan negara terhadap guncangan eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan utang dari World Bank akan digunakan untuk mendukung reformasi sektor keuangan Indonesia melalui 3 pendekatan utama. Pertama, meningkatkan kedalaman sektor keuangan.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Upaya pendalaman sektor keuangan dilakukan dengan memperluas akses ke layanan keuangan (termasuk pada kelompok muda dan perempuan), memperluas jangkauan produk keuangan, serta mendorong tabungan jangka panjang sehingga kerentanan Indonesia terhadap arus keluar portofolio asing berkurang.

Kedua, meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya sektor keuangan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerangka insolvensi dan hak kreditur, melindungi konsumen dan data pribadi, serta membuat sistem pembayaran lebih efisien dan lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi digital.

Pasalnya, dengan sistem pembayaran yang efisien, penyaluran bantuan sosial skala besar kepada masyarakat rentan selama krisis akan lebih cepat.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Ketiga, meningkatkan kapasitas sektor keuangan untuk menahan guncangan. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat kerangka resolusi sehingga risiko kegagalan bank dapat dihindari, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan, serta menerapkan praktik keuangan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan pemberian dukungan terhadap reformasi sektor keuangan di Indonesia menjadi komponen penting dari Kerangka Kerja Kemitraan Negara Kelompok World Bank untuk Indonesia.

Menurutnya, World Bank akan terus mendukung penguatan ketahanan dan daya saing ekonomi Indonesia, peningkatan efisiensi, dan penguatan ketahanan sektor keuangan.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

"Pembiayaan ini melengkapi upaya pemerintah untuk melindungi sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan dari dampak krisis Covid-19," ujarnya.

Kahkonen menambahkan layanan keuangan yang lebih transparan, andal, dan berorientasi teknologi akan membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di masa depan, sekaligus melindungi diri mereka dari guncangan yang tidak terduga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi