KOTA SEMARANG

Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:40 WIB
Warga Protes, Kenaikan Tarif PBB Bakal Direvisi

SEMARANG, DDTCNews – Wali Kota Semarang berencana merevisi kembali penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018. Pasalnya. peningkatan tarif PBB mendapat banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi mengatakan besaran lonjakan tarif PBB itu harus segera direvisi atas dasar aspirasi masyarakat.

“Kami menyadari peningkatan tarif PBB membebani masyarakat. Revisi kenaikan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah membayarkan PBB 2018, saya ingin masyarakat itu kemudian diberikan kompensasi,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Semarang, Senin (26/2).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia menjabarkan kompensasi itu meliputi akumulasi kelebihan pembayaran PBB tahun 2018 untuk pembayaran PBB tahun berikutnya dan diberi jaminan tidak akan hangus. Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta, dia berkomitmen untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan.

"NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis tetapi justru terbayarkan, harus segera dikembalikan melalui anggaran perubahan di 2018 ini," tegasnya seperti dilansir tribunjateng.com.

Dalam proses revisi tersebut, pria yang akrab disapa Hendi itu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk segera melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2018 yang baru, sekaligus memerintahkan petugas Bapenda agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat untuk dihentikan pembagiannya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Upayakan secepat mungkin masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah kita revisi pada malam ini," tuturnya.

Sayangnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengakui butuh waktu sekitar 2 minggu bagi Bapenda untuk mencetak SPPT PBB 2018 yang telah direvisi tersebut. Tapi, Yudi ingin upaya itu tidak mengganggu pelayanan yang kami berikan.

“Jika ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi untuk dibuatkan surat terlebih dahulu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M