SEMARANG, DDTCNews – Wali Kota Semarang berencana merevisi kembali penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018. Pasalnya. peningkatan tarif PBB mendapat banyak keluhan dari masyarakat setempat.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi mengatakan besaran lonjakan tarif PBB itu harus segera direvisi atas dasar aspirasi masyarakat.
“Kami menyadari peningkatan tarif PBB membebani masyarakat. Revisi kenaikan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah membayarkan PBB 2018, saya ingin masyarakat itu kemudian diberikan kompensasi,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Semarang, Senin (26/2).
Dia menjabarkan kompensasi itu meliputi akumulasi kelebihan pembayaran PBB tahun 2018 untuk pembayaran PBB tahun berikutnya dan diberi jaminan tidak akan hangus. Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta, dia berkomitmen untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan.
"NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis tetapi justru terbayarkan, harus segera dikembalikan melalui anggaran perubahan di 2018 ini," tegasnya seperti dilansir tribunjateng.com.
Dalam proses revisi tersebut, pria yang akrab disapa Hendi itu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk segera melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2018 yang baru, sekaligus memerintahkan petugas Bapenda agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat untuk dihentikan pembagiannya.
"Upayakan secepat mungkin masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah kita revisi pada malam ini," tuturnya.
Sayangnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengakui butuh waktu sekitar 2 minggu bagi Bapenda untuk mencetak SPPT PBB 2018 yang telah direvisi tersebut. Tapi, Yudi ingin upaya itu tidak mengganggu pelayanan yang kami berikan.
“Jika ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi untuk dibuatkan surat terlebih dahulu," pungkasnya. (Amu)