BEA CUKAI MALANG

Warga Lapor ke Bea Cukai, Minibus Merah Ini Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:37 WIB
Warga Lapor ke Bea Cukai, Minibus Merah Ini Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Minibus merah dan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satunya, melaksanakan operasi rutin di daerah-daerah.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini mengamankan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau setara 67.100 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan terhadap minibus merah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Dari hasil pemeriksaan, seluruh rokok yang ditemukan di dalam minibus tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.

Dalam penindakan kali ini, nilai barang diperkirakan Rp92,6 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50 juta.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD