JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan kembali menunjuk perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) sebagai pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini terdapat 6 pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Ke depan, jumlah pihak yang ditunjuk DJP akan bertambah seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data digital serta transaksi atas layanan streaming, langganan kecerdasan buatan (AI), dan gim dari luar negeri.
"Dalam waktu dekat kita akan memperluas dari 5 bank Himbara dan 1 fintech untuk SPP-TDLN, akan juga kita tambah pada bank, fintech dan payment gateway yang lain," ujarnya, dikutip pada Senin (12/10/2026).
Sebagai informasi, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.
Berdasarkan Perpres 68/2025, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Selanjutnya, tata cara pemungutan PPN melalui mekanisme tersebut diatur dalam PMK 49/2026.
Secara teknis, PPN dipungut melalui penerbit atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Pihak tersebut dapat berupa lembaga yang memfasilitasi pembayaran atau transaksi digital, seperti perbankan dan perusahaan fintech.
PPN yang telah dipungut kemudian disetorkan oleh penerbit kepada penyelenggara SPP-TDLN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara. Selanjutnya, PT Jalin menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN telah diimplementasikan sejak 1 Oktober 2026. Namun, DJP belum mengumumkan jumlah penerimaan yang dihimpun melalui mekanisme tersebut karena data penerimaannya masih dalam proses rekonsiliasi.
"Mengenai SPP-TLDN apakah sudah ada realisasi, serta PPh marketplace, ini bisa kita rekonsiliasi di November. Jadi kami belum bisa memberikan jawaban terkait jumlahnya," katanya. (dik)
