BERITA TERKINI
DALAM restrukturisasi usaha, penggunaan nilai buku merupakan pengecualian dari prinsip umum nilai pasar. Nilai buku dihitung dari nilai perolehan harta setelah dikurangi akumulasi penyusutan atau amortisasi.
Permohonan penggunaan nilai buku diajukan melalui Coretax dengan melampirkan alasan dan tujuan restrukturisasi, pernyataan pemenuhan Business Purpose Test (BPT), serta bukti pemenuhan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Fiskal.
Dirjen Pajak memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Jika belum ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui. (rig)
