KOTA BOGOR

Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 16:00 WIB
Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di jembatan Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat dari revisi ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pertama, UU HKPD menyelaraskan objek pajak pusat dan objek pajak daerah sehingga diperkirakan tidak akan ada pemajakan berganda oleh pusat dan daerah atas objek yang sama.

"Jadi tidak boleh dobel, tidak boleh ganda. Tidak boleh ada persamaan antara objek pajak pusat dan daerah. Di situ sering terjadi duplikasi," ujar Bima, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Disebutkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu jenis pajak yang ditetapkan dengan tujuan menghilangkan pemajakan berganda adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak," bunyi bagian penjelas UU HKPD.

Kedua, UU HKPD akan menekan biaya administrasi pemungutan pajak. Harapannya, biaya untuk memungut pajak menjadi tidak lebih besar dibandingkan dengan pajak yang diterima.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pengurangan biaya administrasi tersebut akan dilakukan lewat elektronifikasi. Misal, dengan cara menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT. Ketiga, UU HKPD juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak.

"Enggak boleh ada kongkalingkong. Kolusi antara wajib pajak dan petugas pajak atau retribusi," kata Bima seperti dilansir koran-jakarta.com.

Keempat, UU HKPD akan menciptakan sistem perpajakan daerah yang mendukung perbaikan iklim berusaha.

"Jadi tidak boleh ada yang memberatkan. Makanya kita perlu masukan tentang besar pemungutan dan teknis pemungutan," tutur Bima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara