BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Waktu Diperpanjang, Segera Setor Data Rekening Penerima Subsidi Gaji!

Dian Kurniati | Rabu, 02 September 2020 | 09:49 WIB
Waktu Diperpanjang, Segera Setor Data Rekening Penerima Subsidi Gaji!

Ilustrasi. Sejumlah pegawai berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memperpanjang waktu penyampaian data calon peserta penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan kebijakan itu dilakukan karena data yang terhimpun belum mencapai target 15,7 juta pekerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menunggu perusahaan menyetorkan data pekerjanya yang layak memperoleh bantuan itu hingga 15 September 2020.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah mengumpulkan 14,2 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Namun, yang lolos validasi berlapis hanya 11,3 juta. Data yang lolos validasi itu akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara bertahap.

Data tersebut lantas divalidasi ulang dan langsung dilanjutkan dengan proses transfer subsidi gaji ke masing-masing rekening pekerja. Total data yang diserahkan kepada Kemenaker hingga pekan ini sebanyak 5,5 juta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan proses validasi berlapis hingga tiga tahap untuk memastikan calon penerima subsidi gaji tepat sasaran. BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis tersebut.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Alternatif pertama, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan untuk mengonfirmasi ulang, jika peserta memenuhi syarat seperti diatur dalam Permenaker No. 14/2020.

Beleid itu menyebut subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

Sementara alternatif kedua, yakni kondisi data peserta tidak valid atau tidak sesuai kriteria dalam Permenaker No. 14/2020. Dalam kasus ini, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi upah. Menurut Agus, jumlah data nomor rekening peserta tidak valid mencapai 1,6 juta.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

"Kami berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," ujarnya.

Agus menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berupaya mempercepat proses validasi data agar subsidi gaji bisa segera sampai kepada para penerimanya. Dia optimistis penyaluran subsidi gaji tahap I akan rampung pada 30 September 2020.

Permenaker No. 14/2020 juga memuat sanksi kepada perusahaan bandel yang tidak mau menyerahkan data nomor rekening pekerjanya. Sanksi itu bersifat administrative berupa teguran hingga penghentian pelayanan publik.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program tersebut. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2020 | 18:58 WIB

tolong min bantu saya, Indra Muliadi Siregar bekerja di PT transdana Profitri unit security Bank Sumut sampai sekarang belum mendapatkan bantuan subsidi upah padahal semua rekan kerja saya sudah mendapatkan bantuan tersebut,hanya saya saja yang belum dapat.Saya sudah melapor ke perusahaan tapi katanya belum ada pengembalian data dari BPJS ketenagakerjaan sementara gelombang ke II sudah mau keluar lagi.Seakan akan perusahaan kurang menanggapi.Terimakasih...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak