PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 16:15 WIB
Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih bisa memenuhi melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Kendati begitu, akan ada denda administrasi yang perlu dilunasi nantinya.

Seperti diketahui, Pasal 3 huruf b UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.

Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur menyampaikan apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, WP orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP Pratama ke alamat wajib pajak.

“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.

Deazy pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walau melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Pesan serupa sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.

Suryo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 Mei 2022 | 23:44 WIB

Penerbitan STP dapat dilakukan melalui proses penelitian. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT