PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Cabut SPPH, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Cabut SPPH, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih berkesempatan untuk membatalkan keikutsertaannya dalam program tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak dapat mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Pencabutan SPPH ... dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Rabu (8/6/2022).

Pencabutan SPPH dapat dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru. Dalam SPPH baru, wajib pajak cukup mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan nilai 0.

Setelah SPPH disampaikan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bila pencabutan SPPH menimbulkan kelebihan pembayaran, wajib pajak dapat meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Bila SPPH dicabut, maka surat keterangan yang diterbitkan atas SPPH yang disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya menjadi batal demi hukum.

Surat keterangan baru yang diterbitkan oleh DJP berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH dan wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih. Wajib pajak yang mencabut SPPH-nya tidak bisa lagi menyampaikan SPPH. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M