PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Cabut SPPH, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Juni 2022 | 10.30 WIB
Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Cabut SPPH, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih berkesempatan untuk membatalkan keikutsertaannya dalam program tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak dapat mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

"Pencabutan SPPH ... dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Barat," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Rabu (8/6/2022).

Pencabutan SPPH dapat dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru. Dalam SPPH baru, wajib pajak cukup mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan nilai 0.

Setelah SPPH disampaikan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan.

Bila pencabutan SPPH menimbulkan kelebihan pembayaran, wajib pajak dapat meminta restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Bila SPPH dicabut, maka surat keterangan yang diterbitkan atas SPPH yang disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya menjadi batal demi hukum.

Surat keterangan baru yang diterbitkan oleh DJP berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH dan wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih. Wajib pajak yang mencabut SPPH-nya tidak bisa lagi menyampaikan SPPH. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.