BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Diminta Ajukan Ulang Pemanfaatan Insentif, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Diminta Ajukan Ulang Pemanfaatan Insentif, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – DJP meminta wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021 untuk mengajukan ulang melalui DJP Online. Permintaan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/2/2021).

Kemarin sore, Selasa (9/2/2021), Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 9/2021 pada DJP Online. Aplikasi sudah tersedia pada menu Info KSWP DJP Online.

Pembaruan aplikasi itu terutama pada pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Bagi wajib pajak yang telah melakukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februari 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melalui laman infokswp.pajak.go.id,” demikian bunyi notifikasi dari DJP.

Sebelum tersedia di DJP Online, otoritas menyatakan wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dengan aplikasi sesuai dengan PMK 86/2020. Simak artikel ‘Dapat Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’ ? Ini Kata DJP’.

Selain mengenai pengajuan permohonan dan pemberitahuan pemanfaatan insentif, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Akurasi Data

Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan melalui aplikasi PMK 86/2020 perlu mengajukan kembali permohonan fasilitas lewat aplikasi PMK 9/2021.

"Untuk akurasi data, wajib pajak yang sebelum aplikasi PMK 9/2021 di-deploy sudah mengajukan melalui aplikasi PMK 86/2020, harus mengajukan kembali melalui aplikasi PMK 9/2021," ujar Hestu.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya
  • Mulai Masa Pajak Januari 2021

Sesuai ketentuan dalam PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 bisa dimulai sejak masa pajak Januari 2021 jika pemberitahuan disampaikan sampai 15 Februari 2021. Simak ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’.

"Apabila pemberitahuan pemanfaatan insentif dilakukan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” ujar Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

  • Pengawasan Kepatuhan Pemanfaat Insentif

Berdasarkan pada PMK 9/2021, pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Direktur jenderal pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17 PMK 9/2021. Simak ‘Dirjen Pajak Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif PMK 9/2021’. (DDTCNews)

  • PKP Pedagang Eceran

RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang akan menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja turut memerinci ketentuan mengenai pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Pada Pasal 5 RPP yang merevisi Pasal 20 PP 1/2012, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP eceran. Tidak hanya PKP yang bergerak pada bidang usaha konvensional, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga tercakup dalam pasal ini.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui PMSE merupakan PKP pedagang eceran," bunyi Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012 yang akan direvisi dengan RPP tersebut. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Turun Kelas

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pandemi Covid-19 bisa menyebabkan Indonesia turun kelas dari upper-middle income country menjadi lower-middle income country.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemi telah menyebabkan ekonomi Indonesia terkontraksi hingga 2,07% pada 2020. Menurutnya, kondisi itu juga bisa mencerminkan penurunan pendapatan perkapita masyarakat.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Dengan keadaan yang kita alami di masa pandemi, [pendapatan per kapita] terkoreksi ke bawah," katanya. Simak ‘Duh, Kepala Bappenas Sebut Indonesia Bisa Turun Kelas’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Anggaran PEN Naik

Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 kembali ditambah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan pagu anggaran PEN 2021 menjadi Rp 627,96 triliun. Jumlah tersebut meningkat 1,31% dari alokasi anggaran pada akhir bulan lalu senilai Rp 619,83 triliun.

Menurutnya, pada awal 2021 justru terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan ekonomi (PPKM). Oleh karena itu, pemerintah perlu memperlebar anggaran guna penanganan dampak virus corona. (Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 09:02 WIB

DJP perlu memberitahuan atau mensosialisasikan secara masif mengenai pengajuan ulang pemanfaatkan insentif pajak terebut, agar Wajib Pajak yang telah mengajukan sebelumnya tidak terlewatkan untuk melakukan pengajuan ulang, sehingga pemanfaatan insentif pajak dapat berlangsung secara menyeluruh.

10 Februari 2021 | 20:44 WIB

Sepertinya diperlukan sosialisasi yang lebih masif kepada wajib pajak terkait hal ini, supaya wajib pajak dapat lebih aware dan bisa memanfaatkannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk