PMK 9/2021

Dirjen Pajak Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 11:50 WIB
Dirjen Pajak Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif PMK 9/2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 PMK 9/2021. Pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Direktur jenderal pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17, dikutip pada Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Ketentuan tersebut tidak dijabarkan secara terperinci dalam PMK 9/2021. Namun, jika melihat skema yang berlaku untuk insentif serupa pada PMK 86/2020 – yang dimuat dalam SE-43/PJ/2020 – pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

Salah satu bentuk pengawasannya dilakukan jika ada data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, wajib pajak tidak termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU). Terhadap wajib pajak itu, otoritas bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) agar dilakukan pembayaran pajak terutang dan melakukan pembetulan SPT.

Ketentuan penerbitan SP2DK tersebut juga berlaku jika pada data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya, pemberi kerja atau wajib pajak tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Bentuk pengawasan yang dilakukan otoritas terkait dengan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 PMK 86/2020 dapat dibaca pada artikel ‘Ini Skema Pengawasan Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.

Untuk pemanfaatan insentif PPh final DTP UMKM, salah satu pengawasannya adalah jika wajib pajak telah memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan realisasi tapi tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018. Wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh.

Kemudian, diatur juga pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Simak artikel ‘Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 13:13 WIB

Sampai siang ini tgl 9 Feb 2021 , situs DJP online masih belum bisa untuk lapor yang Realisasi PPh final dtp umkm untuk masa Jan 2021. Massa yang ada di pemanfaatan laporan realisasi PPh final dtp masih april 2020 sd des 2020. Sedangkan apabila, kalo dilihat batas waktu pembayaran PPh final apabila dipotong pihak lain adalah tgl 10 dan bila dibayar sendiri tgl 15. Ini menjadi hal ketidakpastian bagi wp yg umkm, apabila wp terlalu mengharapkan memanfaatkan insentif PPh final maka dia akan menunggu paling lambat sampai tgl 20 feb ( itu juga dengan harapan situs DJP online tidak sibuk banget, dikarenakan semua wp umkm lapor realisasi mendekati tgl 20, belum lagi laporan realisasi PPh final dtp tersebut, setelah di submit harus menunggu di approve lagi selama 7 hari) yg mana, apabila ditolak, sudah pasti lewat dr tgl 20. Hal ini benar-benar membuat saya khawatir selaku wp umkm yg memanfaatkan insentif PPh final tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini