BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 08:20 WIB
Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun PMK 9/2021 baru terbit pada awal Februari 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2021. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/2/2021).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2021.

“Dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021. Simak ‘Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah 2021’.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain mengenai pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021, ada pula bahasan tentang penggunaan insentif PPh final DTP oleh UMKM pada 2020 dan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • PPh Final DTP

Pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam PMK 9/2021 juga berlaku mulai masa pajak Januari 2021.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 9/2021, wajib pajak atau pemotong pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan mulai Januari 2021, pelaporan paling lambat 20 Februari 2021.

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan secara otomatis tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan. (DDTCNews)

  • PPh Pasal 22 Impor

Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2021. Dengan demikian, untuk insentif ini tidak berlaku surut.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Pembebasan pemungutan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran (730 KLU). Kedua, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Ketiga, wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Simak ‘Pembebasan PPh Pasal 22 Impor PMK 9/2021, Ini Ketentuannya’. (DDTCNews)

  • Dorong Pemanfaatan Insentif untuk UMKM

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir pemerintah telah memberikan insentif PPh final DTP untuk pelaku UMKM. Sayangnya, realisasi pemanfaatannya sepanjang 2020 sangat kecil.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Memasuki 2021, pemerintah menyiapkan strategi agar pemanfaatannya makin besar. Selain mendorong agar UMKM mencatatkan untung, dia menyebut pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi dan memperbaiki implementasi pemberian insentif tersebut.

"Salah satunya juga terkait kecepatan yang senantiasa akan pemerintah perbaiki di dalam implementasinya," ujarnya. (DDTCNews)

  • Pelantikan 32 Pejabat DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 32 pejabat eselon II di lingkungan DJP. Dia juga melantik beberapa pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal (1 orang), Ditjen Perbendaharaan (12 orang), Ditjen Kekayaan Negara (4 orang), Badan Kebijakan Fiskal (1 orang), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (3 orang), dan Inspektorat Jenderal (9 orang).

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Selain itu, Sri Mulyani melantik Rina Widiyani Wahyuningdyah sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan serta Oza Olivia sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Ada pula pejabat di lingkungan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) sebanyak 5 orang. Simak daftar pejabat DJP yang dilantik pada artikel ‘Rombak Jajaran Eselon II, Sri Mulyani Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’

Bagi Anda yang sudah mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang pemanfaatan insentif pajak pada 2021 tapi mendapatkan notifikasi ‘pernah mengajukan fasilitas’ tidak perlu khawatir.

Otoritas memastikan informasi yang tertera dalam notifikasi bukan tanda penolakan dari pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021. Simak ‘Dapat Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’ ? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu
  • Terdorong Utang dan Penerimaan Pajak

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Januari 2021 senilai US$138,0 miliar. Capaian ini sekaligus mencatatkan rekor posisi cadangan devisa tertinggi

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa tersebut naik US$2,1 miliar dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2020 yang senilai US$135,9 miliar. Menurutnya, peningkatan cadangan devisa didorong penerbitan surat utang pemerintah dan penerimaan pajak.

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada Januari 2021 terutama dipengaruhi oleh penerbitan global bonds pemerintah dan penerimaan pajak," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya
  • Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 terkontraksi hingga 2,07%. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan kontraksi ekonomi yang terjadi pada 2020 merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberi dampak buruk pada keseluruhan perekonomian.

“Dengan demikian, sejak tahun 1998, untuk pertama kalinya pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi. Di tahun 1998 karena adanya krisis moneter (krismon),” ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Februari 2021 | 15:36 WIB

dasbord th 2021 blm muncul gan..gmn caranya?

08 Februari 2021 | 09:04 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang sangat informatif. Diperpanjangnya pemberlakuan pemberian insentif bagi yang terkena dampak OCVID-19, khususnya PPh Pasal 25, bisa memberikan manfaat yang lebih bagi penerima insentif pajak melalui penambahan KLU menjadi 1018, yang sebelumnya 1013.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya