KOTA SUKABUMI

Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan setiap restoran dengan omzet di atas Rp300 ribu per bulan untuk menyetorkan pajak restoran.

Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8/2011 dan dipertegas kembali dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 1391.

"Pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300.000 per bulan," tulis Pemkot Sukabumi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Omzet restoran dibuktikan dengan nota harian. Adapun pokok pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran oleh konsumen dengan tarif.

Pemkot Sukabumi juga menegaskan wajib pajak restoran yang tidak memiliki izin tetap wajib menyetorkan pajak restoran kepada pemda.

Pajak harus disetorkan sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi. Pelaku usaha restoran yang belum berizin pun diimbau untuk segera mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, para wajib pajak juga diminta untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi bunga dan denda dari Pemkot Sukabumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak