KOTA SUKABUMI

Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Wah! Restoran Beromzet Lebih Rp300 Ribu Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan setiap restoran dengan omzet di atas Rp300 ribu per bulan untuk menyetorkan pajak restoran.

Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8/2011 dan dipertegas kembali dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 1391.

"Pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300.000 per bulan," tulis Pemkot Sukabumi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Omzet restoran dibuktikan dengan nota harian. Adapun pokok pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran oleh konsumen dengan tarif.

Pemkot Sukabumi juga menegaskan wajib pajak restoran yang tidak memiliki izin tetap wajib menyetorkan pajak restoran kepada pemda.

Pajak harus disetorkan sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi. Pelaku usaha restoran yang belum berizin pun diimbau untuk segera mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, para wajib pajak juga diminta untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi bunga dan denda dari Pemkot Sukabumi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Selasa, 26 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI RIAU

DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Raperda Pajak Daerah

Selasa, 26 September 2023 | 09:30 WIB KOTA SEMARANG

Wah! Wajib Pajak Patuh di Semarang Bisa Bisa Dapat Mobil Hingga Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan