PROVINSI RIAU

Wah, Provinsi Ini Mulai Terapkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Januari 2021 | 07:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Mulai Terapkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mulai menerapkan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan kebijakan pajak daerah tersebut ditujukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor di wilayah Riau.

Selain itu, pengenaan tarif progresif pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah. "Dengan penerapan pajak progresif, nantinya semakin banyak kendaraannya maka pajaknya akan naik," katanya, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Herman mengatakan saat ini tarif pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku final sebesar 1,5%. Jika tarif progresif berlaku, tarif pajak akan bertambah 0,5% menjadi 2% pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Ia menjelaskan Bapenda tengah mematangkan sistem untuk mengecek data kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan Kartu Keluarga. Melalui sistem itu, petugas akan langsung mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu keluarga, walaupun dengan pemilik yang berbeda-beda.

"Meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," ujarnya, dilansir dari riaugreen.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dia berharap kebijakan itu bisa efektif meningkatkan penerimaan daerah tahun ini. Pemprov Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,27 triliun tahun ini, naik 25% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp1,02 triliun.

Herman juga menyiapkan kebijakan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan itu akan mendorong pemilik kendaraan dari luar provinsi mengubah pelat nomornya menjadi BM, sehingga pajak kendaraannya disetorkan ke Pemprov Riau. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2021 | 22:42 WIB

wah bagus nih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN