UNI EROPA

Wah, Ide Harmonisasi Pajak Korporasi Muncul Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:36 WIB
Wah, Ide Harmonisasi Pajak Korporasi Muncul Kembali

Ilustrasi. (unep.org)

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa menyampaikan usulan baru agar kebijakan perpajakan bagi perusahaan dapat diseragamkan yang berlaku pada semua negara anggota Uni Eropa pada 2023.

Proposal unifikasi kebijakan perpajakan perusahaan untuk seluruh negara anggota Uni Eropa akan dipresentasikan pada pekan ini. Komisi optimistis usulan tersebut akan diterima oleh semua negara anggota jika konsensus global pajak digital bisa dirampungkan OECD pada tahun ini.

"Kesepakatan global yang akan datang menandai langkah menentukan dalam reformasi sistem pajak perusahaan internasional," tulis rancangan proposal Komisi Eropa dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Komisi Eropa menjelaskan usulan unifikasi sistem perpajakan korporasi atau perusahaan bagi negara anggota merupakan ide lama yang dimunculkan kembali.

Pada masa lalu, proposal tersebut ditolak negara anggota karena dinilai berpotensi menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan fiskal terutama dalam bidang perpajakan.

Dengan demikian, sampai saat ini 27 negara anggota Uni Eropa memiliki sistem pajak berbeda bagi korporasi. Komisi menegaskan kerangka kebijakan perpajakan badan Uni Eropa memungkinkan beban pajak bagi perusahaan berlaku berlaku sama di seluruh negara anggota.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Unifikasi sistem perpajakan badan usaha Uni Eropa akan menggunakan formulasi khusus yang beriringan dengan keputusan konsensus global pajak digital.

Beban pajak akan mencerminkan tempat perusahaan menjalankan operasi bisnis dan distribusi yang adil pendapatan PPh badan di antara negara anggota Uni Eropa.

Komisi Eropa meyakini proposal unifikasi kebijakan perpajakan badan usaha akan mengurangi hambatan pada kegiatan investasi antarnegara anggota. Kemudian, usulan kebijakan ini juga diproyeksikan memotong administrasi birokrasi dan sebagai cara memerangi penghindaran pajak.

"Usulan ini bertujuan untuk menghentikan persaingan antarpemerintah menarik investasi melalui penurunan tarif pajak. Kemudian untuk menciptakan cara memajaki laba perusahaan berdasarkan jumlah pelanggan dan bukan berdasar lokasi perusahaan," imbuhnya seperti dilansir usnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya