RUMANIA

Ikuti Standar Uni Eropa, Rumania Tingkatkan Threshold PKP

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15.00 WIB
Ikuti Standar Uni Eropa, Rumania Tingkatkan Threshold PKP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BUCHAREST, DDTCNews - Rumania bakal meningkatkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari RON300.000 menjadi RON395.000 atau dari Rp1,13 miliar menjadi Rp1,49 miliar.

Peningkatan threshold PKP bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan PPN yang berlaku di Rumania dengan directive Uni Eropa. Dalam directive tersebut, negara anggota Uni Eropa diminta untuk mengurangi beban administrasi pajak yang ditanggung oleh UMKM.

"Dengan regulasi ini, Rumania terus menyelaraskan diri dengan prinsip persaingan yang adil di Eropa dengan memastikan kerangka fiskal yang ramah bisnis dan sejalan dengan standar Eropa," ujar Menteri Keuangan Rumania Alexandru Nazare dilansir romania-insider.com, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).

Threshold PKP senilai RON395.000 tersebut dinyatakan mulai berlaku pada 1 September 2025. Dalam pengusaha sudah menjadi PKP berdasarkan ketentuan lama, pengusaha tersebut bisa mengajukan pencabutan status PKP.

Ketentuan pencabutan status PKP berlaku dalam hal pelaku usaha sudah terdaftar sebagai PKP sebelum 2025 dan belum melampaui threshold PKP senilai RON395.000 pada saat mengajukan pencabutan status PKP.

Tak hanya meningkatkan threshold PKP, ke depan pengusaha Rumania dengan omzet di bawah RON395.000 bisa mendapatkan perlakuan khusus di negara Uni Eropa lain sepanjang omzetnya di Uni Eropa tak lebih dari €100.000.

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku di Rumania adalah sebesar 21%. Meski demikian, Rumania juga memberlakukan PPN dengan tarif sebesar 11% atas barang-barang tertentu.

Barang dan jasa yang dikenai PPN sebesar 11% antara lain obat-obatan, bahan pangan, air minum, buku sekolah, koran, jasa perhotelan, jasa kesenian, makanan dan minuman di restoran, pupuk, dan lain-lain. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.