KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Ekstensifikasi Cukai, Pemerintah Pertimbangkan Risiko Resesi

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Wacana Ekstensifikasi Cukai, Pemerintah Pertimbangkan Risiko Resesi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai tidak boleh sampai mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Apalagi, dunia sedang dihadapkan pada risiko kenaikan inflasi dan resesi.

"Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan semuanya. Pemulihan ekonomi nasional, pandemi yang belum selesai, resesi yang mengancam," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Nirwala mengatakan pemerintah dalam memutuskan soal rencana ekstensifikasi barang kena cukai akan selalu memperhatikan kondisi perekonomian nasional dan global. Menurutnya, pemerintah juga bakal melakukan kajian mendalam sebelum menambah objek cukai, seperti untuk produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dia menjelaskan UU Cukai telah mengatur cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya. Produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai lebih mudah. Dalam hal ini, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada APBN 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Misalnya pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Sementara untuk rencana pengenaan cukai pada MBDK, pertama kali disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Namun, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yakni senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Nirwala menyebut ekstensifikasi barang kena cukai juga belum pasti dilakukan pada 2023. Menurutnya, realisasi rencana tersebut sangat tergantung pada kondisi perekonomian.

"Dalam menerapkan ini, pemerintah harus peka terhadap lingkungan karena kita kan terus terang masih dalam posisi pembenahan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Rabu, 13 September 2023 | 15:39 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia