KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Ekstensifikasi Cukai, Pemerintah Pertimbangkan Risiko Resesi

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Wacana Ekstensifikasi Cukai, Pemerintah Pertimbangkan Risiko Resesi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai tidak boleh sampai mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Apalagi, dunia sedang dihadapkan pada risiko kenaikan inflasi dan resesi.

"Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan semuanya. Pemulihan ekonomi nasional, pandemi yang belum selesai, resesi yang mengancam," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Nirwala mengatakan pemerintah dalam memutuskan soal rencana ekstensifikasi barang kena cukai akan selalu memperhatikan kondisi perekonomian nasional dan global. Menurutnya, pemerintah juga bakal melakukan kajian mendalam sebelum menambah objek cukai, seperti untuk produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dia menjelaskan UU Cukai telah mengatur cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya. Produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan MBDK dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai lebih mudah. Dalam hal ini, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga:
Bea Cukai Mulai Berikan Sosialisasi Cukai Minuman Berpemanis ke Publik

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada APBN 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Misalnya pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Sementara untuk rencana pengenaan cukai pada MBDK, pertama kali disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Namun, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yakni senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Nirwala menyebut ekstensifikasi barang kena cukai juga belum pasti dilakukan pada 2023. Menurutnya, realisasi rencana tersebut sangat tergantung pada kondisi perekonomian.

"Dalam menerapkan ini, pemerintah harus peka terhadap lingkungan karena kita kan terus terang masih dalam posisi pembenahan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Februari 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Dukungan Mengalir, Kemenkeu Upayakan Cukai MBDK Berlaku Tahun Ini

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:11 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Pungutan Cukai Plastik dan MBDK di 2024, Begini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M