KEBIJAKAN PAJAK

Tunda Pemungutan Pajak Marketplace dan Cukai MBDK, Ini Alasan Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 12 Februari 2026 | 14.00 WIB
Tunda Pemungutan Pajak Marketplace dan Cukai MBDK, Ini Alasan Purbaya
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyedia marketplace serta kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sampai waktu yang tidak ditentukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah masih berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, berbagai kebijakan fiskal, termasuk pajak dan cukai, juga diselaraskan untuk mendukung tujuan tersebut.

"Kita ubah strateginya supaya pertumbuhan semakin cepat. Kenapa saya enggak naikin tarif pajak, terus pajak online saya tunda dulu, terus pajak [cukai] yang minuman manis juga saya tunda? Karena saya tahu ketika ekonomi jatuh pemerintah bukan mencekik ekonomi," ujarnya dalam acara Managing Transition, Capturing New Growth Opportunities, Kamis (12/2/2026).

Purbaya mengungkapkan ada alasan di balik penundaan sejumlah kebijakan fiskal tersebut. Utamanya, kondisi perekonomian yang mengalami perlambatan sejak pertengahan 2024 sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan atau beban baru kepada masyarakat.

Dia menilai pertengahan tahun lalu kondisi ekonomi dan situasi bisnis para pelaku usaha pun merosot. Berkaca pada kondisi tersebut, Indonesia bisa menuju ambang resesi jika keadaan tidak segera diperbaiki. Bahkan, kondisi bisa lebih buruk lagi bila ada tambahan pungutan bagi masyarakat karena bisa menekan daya beli dan aktivitas usaha.

"Saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi harusnya memberi stimulus. Saya ngasih stimulus masih terbatas lho, yang saya lakukan adalah tidak ada kenaikan pajak dan lain-lain. Yang penting bagi saya adalah ekonomi berbalik dengan seluruh instrumen yang ada," ucap Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengeklaim upaya yang dilakukan sejak akhir tahun lalu mulai menunjukkan hasil yang cukup positif. Upaya tersebut antara lain suntikan dana pemerintah ke sektor perbankan, percepatan belanja, serta ditundanya implementasi sejumlah kebijakan.

Menurutnya, hasil yang positif tecermin dari kenaikan penerimaan pajak sebesar 30% pada Januari 2026. Apabila kinerja setoran pajak dan pertumbuhan ekonomi bisa dijaga, dia meyakini defisit APBN akan berkurang.

"Saya menciptakan arah ekonomi yang membaik seperti itu, kelihatannya mulai berhasil. Kalau ekonomi membaik, ya aktifitas bisnis naik, pajak saya juga meningkat 'kan. Hasil awalnya adalah di bulan Januari, tax saya tumbuh 30% dibanding Januari tahun lalu," tutup Purbaya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 37/2025 sesungguhnya telah mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

Sebelum memungut PPh Pasal 22, pemerintah akan menunjuk penyedia marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Di sisi lain, pemerintah juga merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2026, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp7,6 triliun walaupun kebijakan ini belum terlaksana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.