UU HPP

UU HPP Disahkan, Indonesia Bisa Bantu Penagihan untuk Negara Mitra

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:30 WIB
UU HPP Disahkan, Indonesia Bisa Bantu Penagihan untuk Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui klausul asistensi penagihan pajak global yang diusulkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (7/10/2021), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan kerja sama penagihan antaryurisdiksi pada UU HPP akan dilakukan bersama dengan negara mitra secara resiprokal.

"Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional," katanya.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Untuk diketahui, klausul mengenai pemberian bantuan penagihan kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra merupakan salah satu poin yang diusulkan pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama Komisi XI.

Dalam rapat kerja yang diadakan pada Juli 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan Indonesia saat ini memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan.

P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Aljazair, AS, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain P3B, pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara mitra yang sepakat untuk secara resiprokal saling memberikan bantuan dalam melakukan penagihan.

Namun demikian, perjanjian tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat belum terdapat ketentuan dalam UU KUP mengenai pemberian bantuan penagihan.

"Kami mencoba mengusulkan DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," ujar Suryo pada 5 Juli 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya