UU HKPD

UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Desember 2021 | 14.00 WIB
UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (EBT) dikecualikan dari objek PKB.

Tak hanya dibebaskan dari PKB, kendaraan ramah lingkungan juga dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Dengan UU HKPD, maka kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB bertambah dari 4 jenis kendaraan menjadi 5 jenis kendaraan.

Adapun kendaraan-kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB selain kendaraan bermotor ramah lingkungan yakni kereta api, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesungguhnya telah mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan insentif atas kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai jauh sebelum UU HKPD diundangkan.

Pada Permendagri 8/2020, pengenaan PKB untuk KBL paling tinggi adalah sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Ketentuan yang sama juga berlaku atas pengenaan BBNKB terhadap KBL.

Melalui Permendagri 1/2021, insentif bagi KBL ditambah. Pada Pasal 10 Permendagri 1/2021 ditetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas KBL paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.