UU HKPD

UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 14:00 WIB
UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (EBT) dikecualikan dari objek PKB.

Tak hanya dibebaskan dari PKB, kendaraan ramah lingkungan juga dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dengan UU HKPD, maka kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB bertambah dari 4 jenis kendaraan menjadi 5 jenis kendaraan.

Adapun kendaraan-kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB selain kendaraan bermotor ramah lingkungan yakni kereta api, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesungguhnya telah mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan insentif atas kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai jauh sebelum UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pada Permendagri 8/2020, pengenaan PKB untuk KBL paling tinggi adalah sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Ketentuan yang sama juga berlaku atas pengenaan BBNKB terhadap KBL.

Melalui Permendagri 1/2021, insentif bagi KBL ditambah. Pada Pasal 10 Permendagri 1/2021 ditetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas KBL paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak