UU CIPTA KERJA

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Turunan Masih Berlaku

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 16:11 WIB
UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Turunan Masih Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim seluruh aturan pelaksana dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meski beleid tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana yang tertuang pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah hanya dilarang untuk membentuk peraturan pelaksana baru atas UU Cipta Kerja.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan pelaksana yang telah terbit masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan tetap berlaku," ujar Airlangga, Kamis (25/11/2021).

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah diundangkan sejak 20 November 2020, sedangkan peraturan pelaksananya mayoritas telah ditetapkan oleh pemerintah sejak awal 2021.

Khusus untuk klaster perpajakan, aturan pelaksana yang telah diundangkan oleh pemerintah adalah PP 9/2021 dan PMK 18/2021. PP dan PMK tersebut memerinci ketentuan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang diubah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Ingat, Pihak Lain Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Ketika ditanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih mempelajari implikasi dari putusan MK terhadap klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

"DJP menghormati putusan tersebut dan saat ini tim sedang mempelajari implikasinya apa saja," ujar Neilmaldrin, Kamis (25/11/2021).

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja memuat sejumlah kebijakan perpajakan. Klaster perpajakan ini memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Ketentuan Bukper Diuji, Pemohon Sampaikan Perbaikan Petitum ke MK

Adapun perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Salah satu kebijakannya terkait dengan dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Simak ‘Ini Poin-Poin Perubahan UU Pajak Penghasilan dalam UU Cipta Kerja’.

Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13. Selanjutnya perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru). Simak pula ‘Substansi Omnibus Law Perpajakan Jadi Satu Klaster di RUU Cipta Kerja’. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

Senin, 18 September 2023 | 09:20 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, Pihak Lain Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Selasa, 12 September 2023 | 15:30 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Bukper Diuji, Pemohon Sampaikan Perbaikan Petitum ke MK

Minggu, 10 September 2023 | 14:00 WIB PEMILU 2024

Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan