UU 11/2020

UU Cipta Kerja Resmi Terbit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 07:37 WIB
UU Cipta Kerja Resmi Terbit

Tampilan awal salinan UU 11/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam bagian pertimbangan dinyatakan untuk mendukung cipta kerja, perlu penyesuaian berbagai aspek pengaturan terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Pengaturan … yang tersebar di berbagai undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam UU tersebut, dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Untuk mengubah pengaturan dalam UU sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, masih dalam bagian pertimbangan, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan ke dalam satu UU secara komprehensif.

Beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 ini terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. Secara total, termasuk bagian Penjelasan, UU yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ini terdiri atas 1.187 halaman.

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan ketentuan dalam klaster perpajakan, Anda juga bisa melihatnya beberapa bahasannya dalam artikel-artikel berikut. Ada pula dokumen persandingan tiga UU terkait dengan pajak (dengan draf UU Cipta Kerja versi 1.035 dan 812 halaman) yang bisa dibaca melalui laman ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya