ARAB SAUDI

Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 07:01 WIB
Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) seusai tarif PPN naik dari 5% menjadi 15%.

"Pelanggaran yang dilakukan PKP bermacam-macam mulai dari tidak dicatatnya jumlah PPN yang telah dipungut, pengelakan pajak, bahkan hingga pemungutan PPN dari konsumen lebih dari tarif yang seharusnya oleh PKP," sebut GAZT, Kamis (24/9/2020).

Melalui inspeksi yang dilakukan selama tujuh hari, GAZT mengidentifikasi 770 pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP usaha ritel. Tak menutup kemungkinan, jumlah pelanggaran akan bertambah ke depannya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Apalagi, GAZT berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan lapangan dan menindak PKP yang masih belum melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan PPN di negara tersebut.

Warga yang membantu melaporkan adanya pelanggaran PPN akan diberi hadiah oleh otoritas pajak. Hadiah yang dijanjikan sebesar mulai dari SAR1.000 hingga SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 juta—Rp3,9 miliar.

Belakangan ini, pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi setelah sedang marak. Terakhir, Kepolisian Arab Saudi menangkap 2 warga negara Suriah dan 1 warga negara Arab Saudi karena diduga memfasilitasi praktik pengelakan PPN.

Seperti dilansir gulfnews.com, ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu PKP mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M