KABUPATEN KOTABARU

Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 09:24 WIB
Urus BPHTB Dipermudah, Pemda Integrasikan Sistem dengan BPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

KOTABARU, DDTCNews – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya meluncurkan sistem integrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan integrasi tersebut akan membuat pelayanan pengurusan BPHTB lebih cepat dan transparan, termasuk meningkatkan penerimaan dari BPHTB pada masa mendatang.

"Ini dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait dengan BPHTB dan memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB," katanya, dikutip Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Said menjelaskan BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peran strategis dalam menyumbang penerimaan. Sebab, wajib pajaknya tersebar dari semua lapisan masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan.

Menurutnya, integrasi data BPHTB bermula dari rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah di Provinsi Kalsel pada 2019.

Korsupgah mendorong semua pemerintah kabupaten/kota membuat inovasi agar pengumpulan pajak daerahnya terus meningkat. Pemkab Kotabaru selanjutnya meneken kerja sama dengan BPN terkait dengan rencana integrasi sistem tersebut pada 30 Juli 2019.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sementara itu. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono menilai pengurusan BPHTB selama ini merepotkan karena notaris harus mendatangi kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran. Setelahnya, notaris perlu mendatangi kantor BPN untuk proses validasi data.

"Dengan adanya integrasi ini, setelah di-input di Bapenda lalu membayar BPHTB, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN," ujarnya seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam