KOTA PALANGKA RAYA

Lebih Praktis, Lapor dan Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Via WhatsApp

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 24 Juni 2026 | 13.30 WIB
Lebih Praktis, Lapor dan Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Via WhatsApp
<p>Ilustrasi.</p>

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meluncurkan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp resmi di nomor 0877-04498-3375.

Kasubid Pelayanan Bapenda Palangka Raya Heri Purwantoro mengatakan inovasi pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Layanan online ini juga sebagai bentuk transformasi dan penguatan pelayanan publik berbasis digital.

"Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Melalui layanan tersebut, lanjut Heri, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke loket pelayanan untuk memperoleh formulir pelaporan maupun kode pembayaran pajak daerah. Wajib pajak cukup menghubungi petugas melalui aplikasi WhatsApp.

Secara terperinci, layanan via WhatsApp diperuntukkan bagi wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), laporan omzet usaha dan memperoleh kode bayar tanpa harus ke loket pelayanan.

Heri menambahkan layanan WhatsApp berlaku untuk 6 jenis pajak daerah, yaitu pajak barang dan jasa (PBJT) makanan dan minuman; PBJT perhotelan; PBJT jasa kesenian dan hiburan; PBJT jasa parkir; pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dia menuturkan petugas akan membantu proses pelaporan pajak daerah, menginformasikan pengisian formulir SPTPD, dan laporan omzet. Bila sudah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat melunasi pajak daerahnya melalui berbagai kanal pembayaran elektronik seperti mobile banking.

Dengan kehadiran layanan pajak daerah yang serba online dan praktis, Heri berharap warga Kota Palangka Raya melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

"Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.