UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Upah Minimum Kabupaten Lebih Tinggi dari UMP, Siapa yang Menetapkan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:21 WIB
Upah Minimum Kabupaten Lebih Tinggi dari UMP, Siapa yang Menetapkan?

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang. Penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan upah minimum level kabupaten/kota lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

Ketentuan terkait penyusunan upah minimum diatur dalam Permenaker 18/2022. Jika UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi, lantas siapa yang menetapkan UMK?

"Penghitungan nilai upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," cuit Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kemudian, hasil penghitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Setelahnya, gubernur akan meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang telah lebih dulu direkomendasikan bupati/walikota.

"Dalam hal hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur," bunyi Pasal 16 Permenaker 18/2022.

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) sudah lebih dulu ditetapkan pada 28 November 2022.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Formula UMK sendiri ikut mempertimbangkan 3 hal, yakni paritas daya beli, faktor tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor media upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara. Seluruh variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Ada beberapa daerah yang mencatatkan UMK lebih tinggi dari UMP. Kabupaten Sleman misalnya, mengumumkan UMK 2023 mengalami kenaikan 7,9% menjadi Rp2.159.000. Angka ini lebih tinggi dari UMP DI Yogyakarta pada 2023 senilai Rp1.981.782,39.

Kemudian, ada juga Kabupaten Bekasi yang baru saja mengumumkan UMK 2023 mengalami kenaikan 7,2% menjadi Rp5.137.575. Angka ini lebih tinggi ketimbang UMP Jawa Barat senilai Rp1,98 juta.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Saat ini tercatat 34 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024