KEBIJAKAN PAJAK

Cek! 25 Daerah di Indonesia UMK-nya di Atas Rp4,5 Juta, Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Desember 2025 | 16.30 WIB
Cek! 25 Daerah di Indonesia UMK-nya di Atas Rp4,5 Juta, Dikenai Pajak
<p>Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (24/12/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Ika Maryani/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menyusul ketetapan itu, pemerintah kabupaten/kota di bawahnya juga telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

Dari semua daerah di Indonesia yang sudah mengumumkan UMK-nya, tercatat ada 25 daerah yang nilai UMK-nya di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi daerah yang nilai UMK-nya di atas batas PTKP maka penghasilan yang diterima setiap pegawai atau pekerja di daerah tersebut bakal dipotong pajak penghasilan (PPh).

Seperti kita tahu, Indonesia mengenal PTKP sebagai batasan pendapatan individu yang tidak dikenai PPh. Nilai PTKP di Indonesia adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Sederhananya, penghasilan yang di atas Rp4,5 juta per bulan bakal kena PPh.

Berdasarkan penelusuran DDTCNews, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia ada 25 daerah yang memiliki UMK di atas PTKP. Daerah-daerah tersebut terkonsentrasi di kantong-kantong industri, terutama di wilayah metropolitan seperto DKI Jakarta, Kota Surabaya di Jawa Timur, hingga Kota Batam di Kepulauan Riau.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota di Indonesia dengan nilai UMK di atas PTKP (Rp4,5 juta per bulan).

DKI Jakarta

  1. Kota Administrasi Jakarta Pusat senilai Rp5,72 juta
  2. Kota Administrasi Jakarta Selata senilai Rp5,72 juta
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur senilai Rp5,72 juta
  4. Kota Administrasi Jakarta Barat senilai Rp5,72 juta
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp5,72 juta
  6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu senilai Rp5,72 juta

Banten

  1. Kabupaten Serang senilai Rp5,17 juta
  2. Kabupaten Tangerang senilai Rp 5,21 juta
  3. Kota Tangerang senilai Rp5,39 juta
  4. Kota Tangerang Selatan senilai Rp5,24 juta
  5. Kota Cilegon senilai Rp5,46 juta

Jawa Barat

  1. Kota Bekasi senilai Rp5,99 juta
  2. Kabupaten Karawang senilai Rp5,88 juta
  3. Kabupaten Bekasi senilai Rp5,93 juta
  4. Kota Depok senilai Rp5,52 juta
  5. Kota Bogor senilai Rp5,43 juta
  6. Kabupaten Bogor senilai Rp5,16 juta
  7. Kabupaten Purwarkarta senilai Rp5,05 juta

Jawa Timur

  1. Kota Surabaya senilai Rp5,28 juta
  2. Kabupaten Gresik senilai Rp5,19 juta
  3. Kabupaten Sidoarjo senilai Rp5,19 juta
  4. Kabupaten Pasuruan senilai Rp5,18 juta
  5. Kabupaten Mojokerto senilai Rp5,17 juta

Kepulauan Riau

  1. Kota Batam senilai senilai Rp5,35 juta

Papua Selatan

  1. UMP 2026 ditetapkan Rp4,5 juta, tetapi belum ada ketetapan untuk kabupaten/kota (khususnya Merauke).

Apa Itu PTKP?

PTKP diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Pasalnya, apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Selain untuk diri sendiri, pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah. Apabila istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan, akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja.

Tidak hanya itu, wajib pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya – misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat – juga diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Adapun yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, PKP yang harus ditanggung wajib pajak tersebut bisa lebih kecil.

Hal ini berarti melalui PTKP, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi baru dikenakan PPh Pasal 21 atau Pasal 25 jika penghasilannya melampaui PTKP.

Perlu dipahami, kebijakan pemerintah soal PTKP akan memengaruhi seberapa banyak masyarakat yang tidak tersentuh kewajiban membayar pajak penghasilan. Simak Laporan Fokus DDTCNews mengenai kebijakan PTKP di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.