JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa gubernur memiliki peran sentral untuk menetapkan upah minimum pada tahun depan.
Pasalnya, gubernur tidak hanya berwenang menetapkan upah minimum pada tingkat provinsi, tetapi juga dapat menetapkan upah minimum pada tingkat kabupaten/kota.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi 'dapat'," ujar Tito, dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Dengan peranan dimaksud, Tito berharap penetapan upah minimum di daerah berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif. Upah minimum di seluruh daerah harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Oleh karena sedikitnya sisa waktu yang tersedia, dia meminta setiap pemda untuk menetapkan upah minimum di daerahnya secara serius dan terkoordinasi.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," ujar Tito.
Tito berharap penetapan upah minimum di daerah tetap mengedepankan keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Pemda melalui dinas ketenagakerjaan perlu berkoordinasi dengan dewan pengupahan agar penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," ujar Tito. (dik)
