SE-25/2020

Untuk WP Ini, PBB Migas & Panas Bumi Bisa Dibayar Lewat Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 12:11 WIB
Untuk WP Ini, PBB Migas & Panas Bumi Bisa Dibayar Lewat Bank Persepsi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskaan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi terutang dalam SPPT atau SKP PBB dapat dilakukan melalui dua cara.

Hal ini ditegaskan otoritas dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. Dalam SE ini ditegaskan PBB migas dan PBB panas bumi terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) harus dilunasi oleh wajib pajak.

“Pelunasan paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak atau satu bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP PBB,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang mulai berlaku sejak 23 April 2020 ini.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi tersebut dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pemindahbukuan atau mekanisme lain. Kedua, pembayaran sendiri oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam PMK mengenai penatausahaan PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

Adapun pembayaran PBB migas yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak berlaku untuk wajib pajak yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, pembayaran PBB panas bumi yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi tersebut dilakukan oleh wajib pajak melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai sistem pembayaran pajak secara elektronik.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE ini terbit karena adanya penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Selain itu, otoritas menyempurnakan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Simak artikel ‘SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?