Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan migas dan panas bumi.
Petunjuk pelaksanaan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. SE ini diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 April 2020.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengadministrasikan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan, mekanisme lain, atau pembayaran sendiri oleh wajib pajak,” demikian bagian maksud dalam SE tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya ditetapkan SE ini. Pertama, sehubungan dengan telah dicabutnya SE-64/PJ/2013 yang memuat ketentuan mengenai administrasi pembayaran PBB sektor pertambangan migas dan PBB sektor panas bumi.
Kedua, penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Ketiga, penyelarasan tugas pokok dan fungsi unit kerja DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Keempat, penyempurnaan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi.
Adapun ruang lingkup SE ini meliputi pengertian; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pembayaran sendiri oleh wajib pajak; dan prosedur kerja.
PBB yang dimaksud dalam SE ini adalah adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12/1994, selain PBB perdesaan dan perkotaan.
PBB migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi. PBB panas numi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. (kaw)