SE-25/2020

SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:30 WIB
SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan migas dan panas bumi.

Petunjuk pelaksanaan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. SE ini diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 April 2020.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengadministrasikan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan, mekanisme lain, atau pembayaran sendiri oleh wajib pajak,” demikian bagian maksud dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya ditetapkan SE ini. Pertama, sehubungan dengan telah dicabutnya SE-64/PJ/2013 yang memuat ketentuan mengenai administrasi pembayaran PBB sektor pertambangan migas dan PBB sektor panas bumi.

Kedua, penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Ketiga, penyelarasan tugas pokok dan fungsi unit kerja DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Keempat, penyempurnaan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi.

Adapun ruang lingkup SE ini meliputi pengertian; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pembayaran sendiri oleh wajib pajak; dan prosedur kerja.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

PBB yang dimaksud dalam SE ini adalah adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12/1994, selain PBB perdesaan dan perkotaan.

PBB migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi. PBB panas numi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia