BUKU PAJAK

Unduh Buku Terbaru DDTC: Kamar Pajak di MA untuk Kesatuan Hukum Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 | 15.15 WIB
Unduh Buku Terbaru DDTC: Kamar Pajak di MA untuk Kesatuan Hukum Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-19, DDTC kembali menerbitkan buku pada hari ini, Senin (19/10/2026).

Berjudul Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung, buku ke-44 DDTC ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi. Versi PDF buku ini dapat diunduh secara gratis melalui situs web DDTC.

“Buku ini merupakan bagian dari konsistensi kontribusi DDTC dalam mendorong terwujudnya sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik. Peradilan pajak Indonesia tengah memasuki momentum penting,” tulis penulis dalam Kata Pengantar buku tersebut.

Momentum penting itu muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Menurut penulis, penyatuan atap (one roof) tersebut merupakan langkah fundamental untuk memperkuat independensi Pengadilan Pajak. Namun, pengalaman penyatuan atap empat lingkungan peradilan pada 1999–2004 menunjukkan integrasi kelembagaan tidak dengan sendirinya menghasilkan kesatuan penerapan hukum.

Di Pengadilan Pajak, spesialisasi sudah melekat pada kelembagaannya. Di MA, keahlian perpajakan masih bertumpu pada hakim agung secara individual. Padahal, pada 2025, sebanyak 87,1% perkara baru di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan perkara peninjauan kembali pajak.

“Keahlian yang dilembagakan dapat dipelihara dan dikembangkan sebagai kapasitas kelembagaan,” tulis penulis.

Atas dasar itulah, buku ini menawarkan gagasan pembentukan Kamar Pajak di MA untuk memperkuat spesialisasi sekaligus menjaga konsistensi putusan. Kamar Pajak bukan lingkungan peradilan baru, melainkan pengembangan sistem kamar yang sudah diterapkan di MA sejak 2011.

Penulis menegaskan konsistensi penting karena fungsi peradilan tidak berhenti pada penyelesaian perkara individual. Putusan pengadilan juga membentuk kaidah hukum yang dapat menjadi rujukan bagi perkara berikutnya.

Ketika kaidah itu diterapkan secara konsisten terhadap perkara dengan fakta dan persoalan hukum yang sebanding, hukum pajak dapat menjadi common sense yang dipahami bersama oleh wajib pajak, konsultan dan kuasa hukum, otoritas pajak, pembuat kebijakan, serta hakim.

“Putusan terdahulu sekaligus menjadi cermin (mirroring) bagi para pihak dalam menghadapi sengketa sebanding sehingga arah penerapan hukum makin dapat diprediksi,” ungkap penulis.

Dengan demikian, gagasan utama buku ini yakni Kamar Pajak adalah instrumen, kesatuan hukum pajak (one body of tax law) adalah tujuan, dan kepastian hukum adalah manfaat akhirnya. Rangkaian pemikiran dari one roof menuju one body of tax law menjadi benang merah keseluruhan buku.

Buku yang terdiri atas sepuluh bab ini membahas perjalanan menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak, sistem kamar di MA, kebutuhan spesialisasi pada tingkat MA, pengalaman sejumlah negara, desain dan penjagaan (safeguards) Kamar Pajak, digitalisasi dan transparansi putusan, hingga kompetensi kuasa hukum.

Isu kompetensi kuasa hukum tersebut sejalan dengan artikel Perspektif yang terbit hari ini berjudul Menyelaraskan Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Kuasa Hukum. Lewat artikel itu, Darussalam menyoroti UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang sama-sama menempatkan kompetensi pajak sebagai unsur utama, tanpa menentukan satu jenis ujian sebagai satu-satunya bukti.

Namun, keselarasan tersebut mulai bergeser setelah hadirnya PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, yang menjadikan ujian kompetensi perpajakan sebagai satu-satunya jalur pembuktian bagi kuasa wajib pajak. Padahal, melalui Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan bahwa aturan pelaksana hanya boleh mengatur hal teknis-administratif dan tidak boleh mempersempit hak.

Dalam bukunya, Darussalam dan Danny menegaskan bahwa kompetensi pajak tidak hanya dituntut dari hakim, tetapi juga dari kuasa hukum. Penataannya pun perlu menjadi bagian dari proses penyatuan atap.

“Penyatuan atap dan pembentukan Kamar Pajak semestinya menaikkan standar kompetensi, bukan memutus kesinambungan kompetensi yang telah diakui,” demikian penggalan isi buku tersebut.

Buku ini melanjutkan kontribusi DDTC sebelumnya, yaitu (i) Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia (2023), (ii) Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (2024), serta (iii) Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak (2025) yang disusun bersama LeIP.

Penyusunan buku ini didasarkan pada penelaahan literatur, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, data perkara, praktik peradilan di sejumlah negara, serta interaksi dengan praktisi dan akademisi.

“Penulis berharap buku ini dapat berkontribusi bagi terwujudnya peradilan pajak yang independen, terspesialisasi, dan konsisten serta mampu membangun kesatuan hukum pajak yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ungkap penulis. Download buku melalui situs web DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rumawi
baru saja
Posisi pengadilan pajak sangat jelas. Dia sebagai tempat wajib pajak dalam mencari keadilan pajak atas perpajakan yang dialaminya. Pengadilan pajak harus imparsial, indendepen, dan merdeka. Pengadilan pajak adalah wahana mencari keadilan bagi wajib pajak. Bravo pengadilan pajak.
user-comment-photo-profile
Oktavianus Abrianta Sembiring
baru saja
Selamat utk DDTC, buku ini akan menjadi rujukan yang baik utk perkembangan pajak di Indonesia
user-comment-photo-profile
Christopher Ariel
baru saja
Menarik banget! Semoga buku ini bisa menjadi kontribusi nyata dalam mendorong peradilan pajak yang lebih independen, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sukses terus untuk DDTC dalam menghadirkan karya yang bermanfaat bagi perkembangan hukum pajak di Indonesia!
user-comment-photo-profile
Febriko Lawijaya
baru saja
Buku ini sangat baik dalam memberikan gambaran konseptual atas rencana yang akan dijalankan di mana pengadilan pajak akan masuk ke Mahkamah Agung (MA), bagaimana konsep, rancangan, tata cara, serta teknis persyaratan, maupun perubahan dalam beracara setelah masuk ke MA, terutama yang sangat gencar perbedaan ada di tingkat pendidikan akademis, dimana pengadilan pajak sebelumnya dalam skema kuasa hukum yang dapat mengajukan tanpa harus sarjana hukum maupun advokat, lulusan ekonomi, ahli ekonomi, konsultan pajak, dan lainnya tetap bisa beracara di pengadilan pajak tanpa ada syarat minimum sarjana hukum, saat ini konsep tersebut menjadi persiapan masyarakat yang sebelumnya belum memiliki pendidikan akademisi di hukum untuk melanjutkan studi nya di bidang hukum, perlu nya teknis yang diatur lebih lanjut nanti nya, akan membantu calon kuasa hukum yang lebih siap saat perubahan perpindahan, Buku ini sangat baik memberikan konsep gambaran awal atas putusan MK tersebut, Terima Kasih,Sukses DDTC
user-comment-photo-profile
Nyoman Elvia Gemma Widyadari
baru saja
Selamat atas penerbitan buku terbaru DDTC! Di tengah masa transisi sistem peradilan pajak di Indonesia, buku ini hadir di saat yang tepat sebagai salah bentuk kontribusi DDTC dalam memperkaya literatur perpajakan dan mendorong penguatan sistem hukum pajak di Indonesia. Semoga buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi berbagai kalangan untuk memahami dan memantau perkembangan hukum peradilan pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Moh. Faisol
baru saja
Selamat dan apresiasi yg luar biasa buat DDTC yang produktif degan terbitnya buku ke-44 "Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan melalui Kamar Pajak di MA". Buku ini tentunya akan menambah literasi perpajakan dalam perspektif hukum dalam rangka memberikan kepastian dalam peradilan agar hak hak wajib pajak terlidungi secara adil. Sukses pokoknya buat produktifitas sharing ilmunya...
user-comment-photo-profile
Dyra Fazrian
baru saja
Kehadiran buku terbaru dari DDTC mengenai Kamar Pajak di Mahkamah Agung ini merupakan bentuk kontribusi nyata yang sangat berharga bagi perkembangan dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Langkah DDTC yang secara konsisten menghadirkan literatur berkualitas dan membagikannya kepada publik patut diacungi jempol karena membuka ruang edukasi yang luas bagi akademisi, praktisi, maupun wajib pajak. Pembahasan mengenai pentingnya kesatuan hukum perpajakan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkuat optimisme terhadap sistem peradilan pajak yang semakin transparan, adil, dan akuntabel.
user-comment-photo-profile
Krisna Ganda Saputra
baru saja
Selamat kepada DDTC atas penerbitan buku ke-44. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu perpajakan dan penguatan kepastian hukum pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Muhammad Bryan
baru saja
Selamat atas terbitnya buku terbaru yang ke-44 DDTC!. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca dalam memahami perkembangan hukum dan peradilan pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Ade Raihan Naufal
baru saja
Selamat atas peluncuran buku ke-44 DDTC! Gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung menjadi perspektif yang menarik, terutama bahwa penyatuan kelembagaan tidak serta-merta menjamin keseragaman penerapan hukum. Penguatan spesialisasi dan konsistensi putusan menjadi aspek penting agar penyelesaian sengketa pajak semakin memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
user-comment-photo-profile
Yehezkia
baru saja
Selamat atas peluncuran buku ke-44 DDTC! Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi positif, khususnya menjadi referensi dalam mendorong konsistensi putusan dan kepastian hukum pajak di Indonesia
user-comment-photo-profile
Aulia Bahrudin
baru saja
Selamat atas terbitnya buku ke-44 DDTC! Gagasan Kamar Pajak di MA terasa sangat relevan, apalagi 87,1% perkara baru di Kamar TUN pada 2025 adalah PK pajak. Dari sudut pandang yang sehari-hari bersinggungan dengan sengketa pajak, konsistensi putusan memang menentukan seberapa bisa diprediksi arah penerapan hukumnya. Poin bahwa penyatuan atap saja belum otomatis menghasilkan kesatuan hukum juga menarik, dan menurut saya itu yang paling penting untuk dikawal. Terima kasih Pak Darussalam dan Pak Danny atas karyanya.
user-comment-photo-profile
Alodya Lintang Putrii
baru saja
Satu atap, satu harapan, menuju kesatuan hukum yang berkeadilan! ✨ Sebagai mahasiswa yang tertarik mendalami dan meneliti hukum pajak, saya merasa buku terbaru DDTC ini hadir di momentum yang tepat. Gagasan Kamar Pajak di MA bukan hanya memperluas wawasan saya tentang reformasi peradilan pajak, tetapi juga membuka perspektif baru mengenai pentingnya spesialisasi dan konsistensi putusan dalam mewujudkan kepastian hukum. Terima kasih DDTC atas karya yang relevan dan menginspirasi generasi muda! 🤩 Semoga yang bersatu bukan hanya atapnya, tetapi juga arah penerapan hukumnya sebab keadilan bukan hanya tentang putusan hari ini, melainkan juga kepastian untuk hari esok🫡
user-comment-photo-profile
Ester Vanessa
baru saja
Selamat untuk DDTC karena sudah merilis buku yg ke-44 , semoga buku ini semakin mengembangkan wawasan tentang perpajakan dan hukum pajak yang berguna bagi praktisi pajak, mahasiswa, dosen untuk menambah wawasan mereka di dunia perpajakan
user-comment-photo-profile
Fabian Maldini
baru saja
Selamat kepada DDTC atas penerbitan buku ke-44! Gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung menjadi kontribusi penting dalam mendorong konsistensi putusan, kesatuan penerapan hukum, dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Semoga buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi praktisi, akademisi, dan seluruh pihak yang berperan dalam perkembangan hukum pajak Indonesia.
user-comment-photo-profile
Aisyah Zeba Az Zahra
baru saja
Selamat atas terbitnya buku ke-44 DDTC. Bagian yang paling berkesan bagi saya adalah gagasan bahwa keahlian yang dilembagakan dapat dipelihara dan dikembangkan sebagai kapasitas kelembagaan yang merupakan jawaban atas rapuhnya sistem yang menggantungkan spesialisasi pajak pada figur individu. Semoga gagasan Kamar Pajak benar-benar terwujud, dan hukum pajak kita tumbuh menjadi common sense yang dipahami bersama oleh wajib pajak, konsultan, otoritas, hingga hakim. Kepastian hukum pada akhirnya bukan soal tahu aturannya, tapi bisa memperkirakan bagaimana aturan itu diterapkan.
user-comment-photo-profile
Yada Khoiriansyah Umpukaha
baru saja
Selamat atas rilisnya buku ke-44 DDTC, sebuah kontribusi ilmiah yang sangat tepat waktu dalam mengawal transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Semoga gagasan di dalamnya menjadi rujukan penting bagi praktisi dan akademisi demi menjaga spesialisasi hakim, standarisasi kompetensi kuasa hukum, serta mewujudkan satu kesatuan hukum pajak yang adil dan berkepastian di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Cinta Della Ayu
baru saja
Selamat atas peluncuran buku terbaru DDTC! Gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung menjadi hal yang menarik dalam mendorong konsistensi putusan dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Semoga buku ini dapat memperluas wawasan sekaligus menjadi referensi yang bermanfaat bagi praktisi, akademisi, dan seluruh pihak yang berkecimpung di bidang perpajakan. Sukses selalu untuk DDTC!
user-comment-photo-profile
AGUSTIAN RAFIF SETIYA
baru saja
Selamat DDTC atas rilis buku terbarunya yang sangat menarik, semoga dapat memberi informasi dan pandangan yang lebih luas bagi para pembacanya terkhususnya guna mengawal peradilan pajak yang lebih independen sehingga lebih dipercaya oleh berbagai elemen masyarakat dalam menegakkan kebijakan perpajakan yang lebih adil untuk semua
user-comment-photo-profile
ISMET ISMATULLAH
baru saja
Selamat atas peluncuran buku ke-44 DDTC. Buku ini tampaknya menawarkan bahan diskusi yang penting mengenai wacana Kamar Pajak di Mahkamah Agung dan implikasinya bagi kesatuan hukum pajak. Sebagai kontribusi literatur, tentu akan lebih kaya jika dibaca dan didiskusikan dari berbagai perspektif, termasuk kesiapan kelembagaan, kompetensi hakim, dan dinamika penyatuan atap Pengadilan Pajak. Semoga menjadi referensi yang bermanfaat bagi para praktisi dan akademisi. Salam literasi
user-comment-photo-profile
Sarah Safira
baru saja
Selamat atas rilisnya buku DDTC yang ke 44. Buku ini menjadi kontribusi penting dalam mendorong konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak di Indonesia. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi praktisi, akademisi, mahasiswa, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam memperluas wawasan dan pemahaman mengenai hukum pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
dimas agung
baru saja
Selamat atas peluncuran buku DDTC yang ke-44! Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum pajak di Indonesia, khususnya dalam mendorong terwujudnya kepastian hukum dan konsistensi putusan dalam penyelesaian sengketa pajak.
user-comment-photo-profile
Khairunissa Alika Pradipta
baru saja
Selamat atas peluncuran buku ke-44 DDTC! Semoga terus sukses menghasilkan karya-karya berkualitas yang memberikan kontribusi positif bagi perkembangan perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Abelva Malika Dewi
baru saja
Selamat atas peluncuran buku DDTC ke-44! Semoga DDTC semakin konsisten dalam memberikan kontribusi nyata, mengedukasi masyarakat, serta mendorong reformasi perpajakan di Indonesia!
user-comment-photo-profile
Evelyn Odelia Noviandi
baru saja
Apresiasi kepada Bapak Darussalam dan Bapak Danny Septriadi atas penerbitan buku Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung. Buku ini mengangkat gagasan yang relevan dalam mendorong penguatan independensi peradilan pajak, konsistensi putusan, serta kepastian hukum di Indonesia. Semoga karya ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi perpajakan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pajak yang lebih independen, profesional, dan berkeadilan.
user-comment-photo-profile
SYIFA ADINDA PRATIWI
baru saja
Selamat atas rilisnya buku terbaru DDTC yang ke 44! Semoga terbitnya buku ini dapat mendorong sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik. Mengingat sekarang peradilan pajak Indonesia tengah memasuki momentum penting.
user-comment-photo-profile
Edrico Josef Bimo Aji
baru saja
selamat kepada DDTC atas penerbitan buku terbaru Kamar Pajak di MA untuk Kesatuan Hukum Pajak! keren sekali melihat DDTC terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu perpajakan, kali ini melalui karya yang mengangkat pentingnya kesatuan hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. semoga buku ini dapat memberikan manfaat luas bagi praktisi, akademisi, dan seluruh pihak yang berkecimpung di bidang perpajakan!
user-comment-photo-profile
Siti Maisun Maudina Tasyah
baru saja
Selamat DDTC telah kembali menghadirkan buku yang relevan dengan perkembangan peradilan pajak Indonesia. Gagasan tentang Kamar Pajak di Mahkamah Agung menarik karena mendorong konsistensi putusan dan kepastian hukum pajak, apalagi mayoritas perkara di Kamar MA merupakan perkara pajak.
user-comment-photo-profile
Abdurrohman Shaleh Karnawidjaya
baru saja
Selamat DDTC atas penerbitan buku terbarunya. Semoga buku ke-44 ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam mendorong kesatuan dan kepastian hukum pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Daffa Faisya
baru saja
Selamat atas rilisnya buku terbaru DDTC! Apresiasi setinggi-tingginya untuk DDTC yang terus konsisten berkontribusi mengawal reformasi peradilan pajak demi kepastian hukum di Indonesia. Sukses selalu!
user-comment-photo-profile
Ulfah Fauziah
baru saja
Selamat atas rilisnya buku ke-44 DDTC! Gagasan yang sangat inovatif dan progresif mengenai pembentukan Kamar Pajak di MA. Diskursus yang sangat penting untuk memperkuat kepastian dan kesatuan hukum perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Muhammad Hasan Fahrizal
baru saja
Saya sangat setuju dengan gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kesatuan hukum dan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Apresiasi setinggi-tingginya kepada DDTC atas kontribusi pemikiran dan konsistensinya dalam mendorong pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.
user-comment-photo-profile
Puti Andam Dewi
baru saja
Selamat atas terbitnya buku terbaru DDTC yang mengangkat gagasan Kamar Pajak di Mahkamah Agung. Gagasan ini sangat relevan dalam mendorong konsistensi putusan dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Apresiasi untuk DDTC yang terus berkontribusi melalui pemikiran dan literatur yang dapat memperkaya ilmu perpajakan di Indonesia. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan peradilan dan sistem hukum pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Santy Benita
baru saja
Terima kasih DDTC; Pak Darussalam dan Pak Danny atas kontribusinya telah menyusun dan menerbitkan buku-buku DDTC untuk masyarakat dunia perpajakan... Untuk Menyongsong implementasi putusan MK Nomor 26/PUU-XX1/2023. Buku Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Kamar Pajak di Mahkamah Agung. Semoga buku tersebut menambah wawasan bagi para pihak terkait; Pengadilan Pajak di MA, para stakeholder, para konsultan pajak, para kuasa WP, maupun kuasa hukum pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di PP.
user-comment-photo-profile
Oletha Serafin
baru saja
Selamat atas terbitnya buku “Kamar Pajak di MA: Untuk Kesatuan Hukum Pajak”. Terima kasih kepada DDTC dan seluruh tim yang telah menghadirkan literatur berkualitas untuk memperkaya diskursus hukum pajak di Indonesia. Semoga karya ini menjadi referensi penting dalam memahami dinamika putusan pengadilan serta mendorong perkembangan praktik perpajakan yang semakin berlandaskan kepastian hukum
user-comment-photo-profile
Wan Juli
baru saja
Selama ini informasi yang beredar hanya masalah penyatuan satu atap Pengadilan Pajak ke MA tanpa mengetahui implikasinya. Buku ini sangat istimewa dan hadir di saat yang tepat untuk memberikan pencerahan mengenai implikasi penyatuan Pengadilan Pajak dalam satu atap di MA. Buku yang wajib dibaca oleh akademisi, profesional konsultan pajak, dan pemangku kepentingan. Sumbangan berharga bagi kemajuan praktik perpajakan Indonesia
user-comment-photo-profile
Anton
baru saja
Semoga DDTC terus berkontribusi di bidang Perpajakan bagi negeri tercinta n bermanfaat bagi para praktisi n masyarakat Indonesia
user-comment-photo-profile
Bagas Putra Sudibyo
baru saja
Gagasan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung sangat relevan dalam menjawab tantangan kepastian hukum perpajakan di Indonesia. Menurut saya, independensi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyatuan kelembagaan, tetapi juga harus tercermin dalam kualitas, konsistensi, dan prediktabilitas putusan. Hal yang menarik untuk didiskusikan adalah bagaimana Kamar Pajak nantinya dapat membangun kesatuan penafsiran hukum tanpa mengurangi independensi hakim dalam mempertimbangkan karakteristik setiap sengketa. Harapannya, reformasi ini tidak hanya memperkuat lembaga peradilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem hukum perpajakan. Sebab, kepastian hukum bukan sekadar mengetahui aturan yang berlaku, melainkan juga kemampuan memperkirakan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten. Apresiasi untuk DDTC atas kontribusi pemikiran yang sangat berharga ini. Selamat HUT ke-19 DDTC!
user-comment-photo-profile
Primandita Fitriandi
baru saja
Apresiasi untuk DDTC yang terus mendorong kemajuan perpajakan Indonesia. Lewat buku ini, DDTC mengingatkan bahwa urusan pajak bukan sekadar soal revenue negara, tetapi juga keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Buku ini menjadi gagasan penting untuk mendorong peradilan pajak yang lebih konsisten dan sistem hukum yang makin kuat. Semoga karya ini tidak hanya memperkaya diskursus akademik, tetapi juga membawa dampak nyata bagi praktik perpajakan di Indonesia. Cheers sekali lagi utk DDTC!
user-comment-photo-profile
DDTC kembali berkontribusi untuk sistem perpajakan Indonesia lewat buku terbarunya yg berjudul "Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak". Terima kasih banyak DDTC team buku tersebut sebagai refresnsi untuk saya pribadi sebagai praktisi dan juga umumnya untuk temen2 sejawat dan akademik. Harapannya dgn adanya buku tersebut dpt memberikan wawasan tentang sistem peradilan pajak di Indonesia. Terus berkontribusi tanpa lelah untuk perpajakan Indonesia DDTC Team.