JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kelayakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan 14 indikator yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, dapur dapat diminta melakukan perbaikan hingga ditutup secara permanen.
"Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan kategori," ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Melalui inspeksi tersebut, dapur MBG akan dikelompokkan ke dalam 4 kategori kelayakan. Pertama, dapur dinyatakan layak dan dapat terus beroperasi. Kedua, dapur memerlukan perbaikan minor, tetapi masih dapat beroperasi sambil melakukan perbaikan.
Ketiga, dapur memerlukan perbaikan mayor sehingga dikenai sanksi penghentian operasional sementara hingga kekurangan tersebut diperbaiki. Keempat, dapur dinyatakan tidak layak dan harus ditutup secara permanen.
"Misal, sebelahnya dapur ada kandang ayam, itu kan sudah tidak layak. Atau di bawah masak, di atas sarang burung walet, itu sudah tidak layak, harus ditutup permanen," tutur Sudaryono.
Sudaryono mengatakan penerapan 4 kategori kelayakan tersebut bertujuan untuk memperkuat keamanan pangan serta mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan penerima manfaat.
"Fokus kami yang paling utama adalah memang zero tolerance terhadap keracunan makanan, termasuk yang kita kerjakan hari ini, koordinasi dengan pemda, kepala daerah, termasuk satgas, dan lain sebagainya adalah upaya kita memastikan keamanan pangan," katanya.
Sebagai informasi, realisasi anggaran MBG sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp153,19 triliun. Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran, BGN menyatakan telah melakukan efisiensi anggaran program MBG sebesar Rp44 triliun pada tahun ini.
Efisiensi anggaran tersebut terutama berasal dari penyesuaian alokasi program MBG dari semula Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun. (rig)
